"Sudah kita panggil terkait kecelakaan itu dan untuk sementara dia (Sriwijaya Air) dilarang menambah pesawat sampai dia mampu meningkatkan kualitas 'safety'-nya," kata Direktur Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Dephub, Yurlis Hasibuan menjawab pers, saat Buka Bersama Jajaran Departemen Perhubungan, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Yurlis, pemanggilan itu sendiri terkait dengan kecelakaan B-737 200 milik maskapai Sriwijaya Air akhir Agustus lalu di Bandara Sultan Thaha, Jambi. "Selain untuk diminta klafifikasi atas kecelakaan itu, manajemen Sriwijaya Air secara tidak langsung, dievaluasi sistim keselamatan dan kemananan penerbangannya. Dua kasus kecelakaan oleh maskapai itu dalam tahun ini sudah dua kali," katanya.
Ditanya, apakah evaluasi juga menyangkut pesawat B-737 200 yang dioperasikan oleh maskapai itu, Yurlis mengatakan, pesawat tersebut meski rata-rata berumur tua, tidak masalah asalkan standar perawatannya diperhatikan sesuai aturan. "Tidak masalah. Meski tua, tetapi dengan perawatan yang ketat dan pengoperasian yang memadai, juga aman-aman saya. Jangan, sarana yang disalahkan. Sepeda motor baru, jika dikemudikan oleh orang yang tidak terampil, celaka juga," katanya.
Meski begitu, Yurlis sebelumnya mengatakan, sejauh ini Sriwijaya Air tergolong maskapai yang tak bermasalah. ”Untuk safety, Sriwijaya masih dalam batas-batas standar,” ujarnya. Dalam daftar pemeringkatan maskapai yang dirilis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, posisi Sriwijaya Air saat ini masuk pada Kategori II. Pengkategorisasian itu sendiri didasarkan penilaian kinerja para operator penerbangan dalam kepatuhan pemenuhan regulasi, yang evaluasinya dilakukan rutin setiap tiga bulan.
Sudah berumur
Pesawat B 737-200 adalah jenis pesawat yang direkomendasikan Menteri Perhubungan agar tidak lagi digunakan maskapai dalam negeri untuk mengangkut penumpang. Selain tergolong boros dalam penggunaan bahan bakar, pesawat ini juga terbilang pesawat tua yang usianya berkisar di atas 20 tahun.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5/2006 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Kategori Transport untuk Angkutan Udara Penumpang, maksimal usia pesawat yang diijinkan, 20 tahun. Namun, lanjut Yurlis, keputusan itu tidak serta merta mewajibkan maskapai untuk meng-grounded pesawat-pesawat mereka yang tergolong ”uzur” tersebut.
”Mengingat aspek ekonominya, ada toleransi yang kita berikan. Maskapai diizinkan untuk merevitalisasi pesawat mereka secara bertahap,” paparnya. Manajemen Sriwijaya Air sebelumnya telah mengumumkan rencananya untuk merevitalisasi armadanya dengan menambah lima unit pesawat baru jenis B 737 seri 300 sebanyak tiga unit dan 400 sebanyak dua unit.
Vice President Sriwijaya Air Harwick Lahunduitan mengatakan, langkah tersebut dalam upaya pengantian pesawat jenis Boeing 737-200 sebagaimana direkomendasikan Dephub.
Pesawat-pesawat tersebut akan disewa dari negera-negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Thailand. Tiga dari lima pesawat tersebut akan datang bulan depan (September), dua unit yang seri 400 dan satu lagi seri 300. Selebihnya, menyusul tahun depan. Sedangkan untuk 2009 nanti, tambah Harwick, pihaknya juga akan melakukan penambahan pesawat baru yaitu tipe B 737-800 yang rencananya akan didatangkan pada bulan April hingga Juni 2009.(ES)