Perbedaan mendasar ketentuan tarif lama dengan yang baru adalah, pada ketentuan yang lama tarif diatur secara fixed tariff sementara pada ketentuan baru Pemerintah hanya menetapkan tarif batas atas. Dengan demikian, para operator dalam menetapkan tarif dapat menyesuaikan sesuai dengan kondisi pasar sebagaimana dilakukan oleh operator penerbangan.

Berdasarkan analisis perhitungan biaya pokok dan evaluasi terhadap tarif yang berlaku saat ini, maka sebagai dasar penetapan tarif batas atas dihitung kenaikan tarif secara total rata-rata sebesar 30%, kenaikan tarif tertinggi sebesar 47,37% dan kenaikan terendah sebesar 21,41%.

Penetapan kenaikan rata-rata sebesar 30%, dengan pertimbangan sebagai berikut :


  1. Tarif yang diberlakukan oleh swasta saat ini telah mencapai rata-rata sebesar 27,91% di atas tarif berlaku (yang dilayani oleh PT. PELNI) dan bahkan terdapat tarif yang telah mencapai 102,70% di atas tarif berlaku yaitu rute dari Raha ke Kendari. Dengan demikian penetapan tarif batas atas telah dapat mengakomodasi tarif yang diberlakukan oleh swasta;
  2. Kenaikan 30% telah dapat menampung keinginan kenaikan terendah yang diusulkan oleh INSA (INSA menginginkan kenaikan 30% sampai dengan 100%). Namun demikian, diharapkan setiap tahunnya dapat dilakukan evaluasi kembali terhadap besaran tarif.

Pertimbangan-Pertimbangan Penetapan Tarif Batas Atas
Dalam proses menetapkan kebijakan tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri ini, pemerintah telah berupaya berpijak pada pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan. Pertimbangan-pertimbangan tersebut diantaranya adalah:


  1. Tarif yang berlaku saat ini mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 93 Tahun 2002 tentang Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Laut Dalam Negeri yang telah berlaku efektif sejak tahun 2002 yang berarti telah berlaku selama 5 (lima) tahun;

  2. Selama kurun waktu 5 (lima) tahun telah terjadi kenaikan biaya-biaya yang berpengaruh terhadap biaya eksploitasi kapal penumpangt antara lain, sebagai berikut:


    • Biaya pegawai telah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 278,85%, baik untuk awak kapal maupun pegawai penunjang untuk kegiatan operasional di kapal.
    • Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya pemakaian HSD mengalami kenaikan sebesar 175,03%, dari Rp 1.586,-/liter menjadi Rp. 4.362,-/liter.
    • Nilai kurs Rupiah terhadap US Dollar telah mengalami kenaikan sebesar 3,45 %, dari US.$ 1 = Rp 8.700,- menjadi US.$ 1 = Rp 9.000,-
    • Biaya pemeiliharaan yang mencakup running service, annual service dan special service telah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 260,84 %.
    • Biaya overhead baii unhtuk kantor pusat maupun kantor cabang telah mengalami kenaikan rata-rata sebesar 293,33%.
    • Perubahan asumsi yang sangat signifikan berpengaruh terhadap besaran perhitungan biaya pokok adalah perubahan load factor yang semula ditetapkan 90%, namun terkait dengan perkembangan perubahan perilaku masyarakat pengguna pelayanan angkutan laut, maka load factor menjadi 60% sebagai dampak akibat tarif angkutan udara yang murah. (Brd)