"Lalu lintas udara sangat terkait dengan keselamatan penerbangan, yang terbuka hanya bandara," kata Menhub. Oleh sebab itulah, imbuhnya, pemerintah daerah dan swasta hanya berpeluang masuk di penyelenggaraan bandar udara.

Untuk diketahui, navigasi penerbangan merupakan salah satu materi pokok draft revisi RUU Penerbangan yang diajukan pemerintah kepada DPR. Dikatakan Menhub, dalam draft tersebut juga diajukan usulan pengelolaan tunggal (single provider) navigasi untuk memudahkan koordinasi. Saat ini, jelasnya, navigasi penerbangan Indonesia memang dikelola berbagai lembaga yakni Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Perhubungan, PT Angkasa Pura I dan II, Otorita Batam, serta sejumlah pihak swasta.

Menhub menabahkan, kesempatan penyelenggaraan bandara kepada daerah dan swasta bertujuan untuk mengimbangi otonomi daerah. "Sekaligus meningkatkan investasi industri penerbangan. Semangatnya undang-undang untuk investasi. Semangat ini juga ada dalam revisi Undang-undang Perkeretaapian dan Pelayaran yang sudah disahkan sebelumnya," katanya.

Kendati diberikan kesempatan, Menhub menegaskan, bukan berarti pemerintah daerah dan swasta tidak bisa secara membabi-buta melakukan pembangunan bandara. "Pemerintah akan menetapkan hirarki dan tatanan bandara. Nanti akan ada otoritas bandara yang memantau. Pemerintah pusat akan sangat selektif dalam memberikan izin lokasi bandara umum," ujarnya.

Menurut Menhub, ada tiga hal yang disyaratkan kepada pemda yang ingin membangun dan mengelola bandara umum baru. Pertama, bandara baru harus sesuai dengan tatanan kebandarudaraan nasional Indonesia. Kedua, bandara baru harus sudah dimasukkan dalam tatanan transportasi wilayah (Tatrawil) atau tatanan transportasi lokal (Tatralok). "Dan ketiga tidak menggunakan anggaran APBN, baik pada saat pembangunan maupun perawatan atau pemeliharaannya," ungkap Jusman.

DPR secara resmi mulai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerbangan mencapai 294 butir pada Selasa (3/6). Sesuai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penerbangan, pemda dan swasta memiliki peluang membangun dan mengelola bandara umum.

Saat ini, pembahasan DIM RUU tersebut memasuki tahap pembahasan tata tertib antara Komisi V DPR dan pemerintah. "Pembahasan ini untuk menentukan tata tertib tim yang dibentuk," kata Ketua Komisi V DPR Ahmad Muqowam dalam Raker dengan Menhub Jusman Syaffi Djamal beserta jajarannya, Selasa (3/6).(DIP)