"Helm merupakan kewajiban bagi para pengendara roda dua, baik dewasa maupun anak-anak. Jadi demi keselamatan anak-anak pun wajib menggunakan helm dengan benar," kata Menhub sesaat setelah diterima Presiden di Jakarta (18/04). Hal tersebut menjadi perhatian utama Departemen Perhubungan dalam pekan keselamatan transportasi jalan karena sampai saat ini penggunaan helm untuk anak-anak belum membudaya dan kalaupun ada, penggunaan helmnya masih asal-asalan dan tidak menggunakan helm khusus anak. Tingkat kecelakaan transportasi jalan di dunia berdasarkan laporan WHO saat ini telah mencapai 1,2 juta korban meninggal dan lebih dari 30 juta korban luka-luka/cacat akibat kecelakaan lalu lintas pertahun (2.739 jiwa dan luka-luka 63.013 jiwa per hari). 85 % korban yang meninggal akibat kecelakaan ini terjadi di negara-negara berkembang yang jumlah kendaraannya hanya 32 % dari jumlah kendaraan yang ada di dunia. Tingkat kecelakaan transportasi jalan di kawasan Asia Pasifik memberikan kontribusi sebesar 44 % dari total kecelakaan di dunia yang di dalamnya termasuk Indonesia.
Kecelakaan lalu lintas juga telah berdampak pula terhadap peningkatan kemiskinan, karena menimbulkan biaya perawatan, kehilangan produktifitas, kehilangan pencari nafkah dalam keluarga yang menyebabkan trauma, stress dan penderitaan yang berkepanjangan. Biaya sosial – ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas berdasarkan perkiraan yang dilakukan WHO mencapai U$ 520 milyar atau rata-rata 2 % dari GDP.
Di Indonesia menurut studi Asian Development Bank (ADB) jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan lebih dari 30.000 orang/tahun atau 87 orang per hari. Kajian yang dilakukan oleh Pustral UGM dan FE UI menyatakan perkiraan kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas tahun 2002 sekurang-kurangnya sebesar 41 trilyun rupiah atau sekitar 2,91 % dari GDP. Ini merupakan kerugian yang terjadi setiap tahunnya dan kemungkinan akan berlanjut dan bahkan akan meningkat pada tahun-tahun berikutnya bila tidak dilakukan langkah-langkah yang tepat dan benar untuk mengatasi permasalahan ini.
Sedangkan dampak pemiskinan yang timbul dari jumlah korban yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas mencapai 62,5 % bagi keluarga yang ditinggalkan dan sekitar 20 % dari korban yang mengalami luka berat kehidupan keluarganya mengalami pemiskinan dan tingkat kesejahteraannya.(BU)