Deklarasi tersebut berisi kesepakatan mengenai komitmen Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dengan meningkatkan kemampuan audit keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan melaksanakan manajemen keselamatan yang proaktif dan sistemik berdasarkan pemenuhan regulasi keselamatan, pelaksanaan program keselamatan sesuai dengan annexes 6, 11 dan 14 ICAO, pelaksanaan Safety Management System (SMS), meningkatkan transparansi dalam pelaporan investigasi kecelakaan dan kejadian sesuai dengan annexes 13 ICAO, serta penyebaran dan penggunaan data keselamatan untuk mendukung proses manajemen keselamatan. Deklarasi tersebut juga memuat komitmen ICAO untuk mendukung Indonesia dalam meningkatkan keselamatan penerbangan dan mengkoordinasikan kerjasama dengan semua pemangku kepentingan terkait dalam kerangka Global Aviation Safety Plan dan The Industry Global Aviation Safety Roadmap, serta memuat perjanjian antara ICAO dan pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk mencapai tujuan deklarasi tersebut.
Pertemuan tingkat tinggi tentang keselamatan penerbangan ini pada dasarnya merupakan bagian dari tindak lanjut strategic action plan (rencana tindak strategis) yang telah disusun Departemen Perhubungan sebagai acuan implementasi keselamatan penerbangan di Indonesia, dalam rangka peningkatan aspek keselamatan penerbangan. Dalam kesempatan pertemuan tersebut Pemerintah RI dalam hal ini Departemen Perhubungan akan menyampaikan keseluruhan rencana yang telah disusun dalam rangka peningkatan keselamatan dan penerbangan nasional di hadapan para pemangku kepentingan baik nasional maupun internasional. Dari pemaparan tersebut diharapkan masukan dan tanggapan dari segenap pemangku kepentingan yang hadir pada acara tersebut, sehingga dapat diumuskan suatu rencana tindak yang nyata, realistis dan dapat diterima segenap pemangku kepentingan.
Berbagai masukan yang diharapkan dapat diperoleh dalam forum ini diantaranya adalah mengenai reformasi pengaturan dan pengelolaan navigasi penerbangan, pelaksanaan good governance dalam dunia penerbangan, pengelolaan SDM penerbangan, program-program pengamanan bandara, benefit penerapan IOSA (IATA Operational Safety Audit) sertifikasi dan kelaikan penerbangan, investigasi kecelakaan penerbangan dan maintenance pesawat.
Pertemuan tingkat tinggi ini juga melibatkan segenap pemangku kepentingan (stakeholder) industri penerbangan nasional dan internasional. Pemangku kepentingan internasional terdiri dari IATA, FAA, Directorate General of Civil Aviation dari beberapa negara sahabat, para pakar di bidang keselamatan penerbangan dari kalangan otoritas penerbangan sipil di Asia Pasifik dan organisasi internasional, serta kalangan industri penerbangan, operator penerbangan, dan penyelenggara navigasi penerbangan.
Pemangku kepentingan nasional terdiri dari beberapa instansi pemerintah terkait seperti Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN), Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Meneg PAN), Departemen Keuangan, dan BPPT; BUMN terkait seperti PT. Angkasa Pura I dan II; asosiasii nasional seperti Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Indonesia Air Traffic Controller Association (IATCA) dan Federasi Pilot Indonesia (FPI); serta industri terkait seperti PT. Dirgantara Indonesia.
Di tempat yang sama, pertemuan ini akan dilanjutkan dengan Funding Agency Meeting (International Agencies Assistance Frame Work) pada tanggal 4 Juli 2007, yang akan dihadiri oleh negara-negara donor dalam rangka mengkoordinasikan pemberian bantuan dan penetapan kerangka kerjasama internasional bagi Indonesia, dan The 2nd Asia Pasific Air Navigation Service Provider Conference (Konferensi Penyedia Jasa Layanan Navigasi Penerbangan se-Asia Pasifik ke-2) pada tanggal 5–6 Juli 2007. Konferensi yang akan dihadiri oleh sejumlah organisasi penyedia layanan jasa navigasi penerbangan di kawasan Asia Pasifik tersebut akan membahas tentang penyusunan Regional Safety Roadmap dan Seamless Airspace, yang pada intinya merupakan perencanaan regional di bidang keselamatan penerbangan untuk menjamin pelayanan navigasi penerbangan yang harmonis (seamless) di kawasan Asia Pasifik sesuai dengan rekomendasi ICAO. (Brd/RD)