Selanjutnya Menteri Perhubungan menyatakan bahwa untuk menumbuhkan budaya keselamatan dalam bertansportasi di kalangan masyarakat memang butuh konsistensi. ”Regulator harus mampu meyakinkan bahwa aturan-aturan dan standar keselamatan sepenuhnya dilaksanakan oleh operator. Petugas-petugas yang di lapangan perlu diberikan reward dan punishment agar mampu bertindak tegas begitu pula operator yang nakal harus dikenakan tindakan yang tegas” kata Menhub. Namun Menhub juga menandaskan jika aparat pemerintah sebagai regulator melakukan kekeliruan harus mau menerima koreksi dari masyarakat. ”Kita harus konsisten apabila melakukan kekeliruan tidak boleh menghindar tapi harus mampu mempertanggungjawabkannya” tegas Menhub.
Pejabat yang dilantik pada saat itu adalah Dr. Ir. Budhi Muliawan Suyitno, IPM sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara menggantikan Ir. M. Ikhsan Tatang. Dr. Ir. Budhi Muliawan Suyitno semula adalah Inspektor Jenderal (Irjen) Dephub, jabatan Irjen Dephub selanjutnya akan dipegang oleh Ir. M Ikhsan Tatang yang semula Dirjen Perhubungan Udara. Pada kesempatan yang sama juga sekaligus dilakukan pengukuhan 4 Staf Ahli Menhub yaitu : Ir. Cucuk Suryo Suprojo, MM sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Ekonomi dan Kemitraan Perhubungan, Drs. Nyaru M. Teweng, Mstr sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Kesisteman Perhubungan, Zoelkarnain Oeyoeb, SH, MM, MH sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Regulasi dan Keselamatan Perhubungan dan Ir. Effendy Batubara, M.Sc sebagai Staf Ahli Menhub Bidang Teknologi dan Energi Perhubungan.
Dalam sambutannya di acara tersebut Menhub juga membeberkan data dimana terjadi pertumbuhan yang sangat signifikan dalam penyelenggaraan transportasi udara. ”Saat ini terdapat sekitar 34 juta penumpang per tahun, dan merupakan ketiga yang terbesar setelah China dan India” kata Menhub. Namun Menhub juga menyatakan bahwa pertumbuhan penumpang angkutan udara yang pesat tersebut apabila tidak diikuti pembangunan yang memadai pada infrastruktur keselamatan dan penumbuhan budaya yang mengedepankan keselamatan akan menjadi bumerang. Oleh karena itu khusus kepada Dirjen Perhubungan Udara yang saat itu baru dilantik Menhub kembali mengingatkan agar melaksanakan tugas secara konsisten. ”Jika ada airline yang ingin mengajukan penambahan armada karena pesatnya permintaan, namun hasil audit menunjukkan airline tersebut belum memenuhi kaedah –kaedah budaya korporasinya maka jangan segan-segan mengatakan tidak”kata Menhub. Menurut Menhub kita memang perlu mendorong pertumbuhan dan tidak ingin mengerem pertumbuhan namun keselamatan harus dikedepankan. Oleh karena itu penumbuhan budaya keselamatan harus diutamakan dan tidak ada lagi istilah kompromi.
Langsung Inspeksi
Sementara itu beberapa jam sesesudah dilantik yaitu sekitar pukul 19.30 WIB Dirjen Perhubungan Udara Budi M. Suyitno langsung melakukan inspeksi ke Bandara Soekarno Hatta. Inspeksi dilakukan dengan mengecek langsung secara acak kondisi beberapa pesawat yang ada di apron terminal 1, termasuk pesawat yang baru saja mendarat. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada temuan signifikan menyangkut kondisi pesawat yang diperiksa. Diantaranya pesawat yang diperiksa telah menggunakan ELBA 406 Mhz untuk kepentingan navigasi, walau ada beberapa catatan sedikit mengenai go item list yang harus diganti agar tidak menyebabkan pesawat menjadi non compliance .
Dirjen Perhubungan Udara menyatakan bahwa kegiatan pengecekan ini semacam ini, sebenarnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan regulator dalam rangka penegakan aspek keselamatan. ”Kita terus tingkatkan kegiatan semacam ini, baik sarana maupun prasarana sehingga masyarakat yakin bahwa Pemerintah sangat serius menanggapi permasalahan keselamatan ini” tegas Dirjen Perhubungan Udara. Selanjutnya Dirjen Perhubungan Udara menambahkan bahwa pihaknya ingin membawa semua pemangku kepentingan (stake holder) penyelenggaraan transportasi udara untuk aware (tumbuh kesadaran) terhadap aspek keselamatan. ”Adanya awareness ini diharapkan selanjutnya akan menumbuhkan corrective action atau perbaikan-perbaikan” kata Dirjen Perhubungan Udara.
Jika terjadi pelanggaran dalam hal keselamatan ini Dirjen Perhubungan Udara menyatakan bahwa sudah ada sangsi yang jelas yang akan dikenakan bagi mereka yang bersalah sesuai dengan derajat kesalahannya. ”Misalkan ada kelalaian oleh pilot atau teknisi, bisa saja dilakukan grounded bagi pilot dan larangan menjalankan pekerjaan bagi teknisi. Bagi operator ada teguran keras tentunya bagi yang melanggar ” kata Dirjen Perhubungan Udara. Untuk operator baik airline maupun bengkel perawatan Dirjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa nantinya akan dilakukan pengkategorian menjadi 3 golongan. Golongan I adalah golongan operator yang memenuhi semua aturan dan regulasi, golongan II adalah golongan operator yang belum mampu memenuhi beberapa hal aturan atau regulasi namun masih bisa diatasi dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, sementara itu golongan III adalah golongan operator yang tidak bisa memenuhi beberapa hal aturan dan regulasi melewati tenggang waktu yang telah diberikan Untuk golongan III ini akan dimasukkan dalam ”inkubator” pengawasan ketat oleh regulato, dan apabila membahayakan untuk sementara tidak boleh beroperasi. (Brd)
Menhub (kanan) mengucapkan selamat kepada DR. Ir. Budhi M. Suyitno sebagai Dirjen Perhubungan Udara yang baru.