"Larangan terbang bukan cara yang tepat untuk meningkatkan keselamatan maupun untuk pertumbuhan industri penerbangan itu sendiri, keselamatan penerbangan hanya bisa dilakukan dengan kerjasama, " tegas Menhub. Pada dasarnya Indonesia selalu terbuka terhadap kerjasama dengan pihak manapun untuk peningkatan keselamatan penerbangan. Selama ini Indonesia telah melakukan kerjasama konkret dengan berbagai negara dan lembaga internasional yang memiliki komitmen untuk keselamatan penerbangan seperti Amerika Serikat, Australia, Arab Saudi, Korea Selatan dan juga ICAO (International Civil Aviation Organization).
Pernyataan Menhub tersebut sekaligus merupakan tanggapan langsung terhadap pidato Roberto Salvarani Kepala Unit Keselamatan Udara Direktorat Jenderal Energi dan Transportasi UE pada kesempatan acara yang sama. Dalam pidatonya Roberto Salvarani mengungkapkan bahwa kunci untuk pencabutan larangan terbang (travel ban) yang selama ini dikenakan EU kepada maskapai penerbangan Indonesia adalah melakukan kerjasama peningkatan keselamatan penerbangan oleh kedua belah pihak. Untuk kerjasama tersebut Roberto Salvarani menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan teknis untuk Indonesia. "EU mencatat adanya kemajuan yang dicapai Indonesia dalam hal peningkatan keselamatan penerbangan, namun masih ada beberapa hal yang belum dipenuhi, kami minta implementasi pembenahan secara menyeluruh" kata Roberto Salvarani.
Selanjutnya Roberto Salvarani mengakui bahwa pihaknya telah menerima dan sedang mempelajari program fast track yaitu program jangka pendek yang diajukan Pemerintah Indonesia untuk perbaikan keselamatan penerbangan. Namun dirinya mengatakan bahwa keputusan untuk mencabut atau melanjutkan larangan penerbangan tetap berada di tangan ke-27 negara anggota EU. Roberto Salvarani mengisyaratkan bahwa EU akan mencabut larangan terbang setelah semua tindakan keselamatan penerbangan dilakukan dengan baik dengan menunjukkan bukti. Pembicaraan tentang hasil pembahasan program fast track yang diajukan Indonesia itu direncanakan akan dilakukan pada akhir bulan bulan ini atau awal bulan Februari 2008.
Pada kesempatan bertemu dengan pers pada acara tersebut Menhub menegaskan bahwa sebenarnya Indonesia menginginkan EU mengaudit semua maskapai penerbangan Indonesia yang dilarang terbang, tetapi dalam waktu dekat hal itu nampaknya sulit untuk direalisasikan. "Untuk itu Indonesia mengambil kebijakan untuk mengajukan 4 maskapai untuk segera mendapatkan prioritas keluar dari larangan terbang" kata Menhub. Terhadap langkah ini Menhub menambahkan surat resmi tentang pengajuan prioritas audit terhadap 4 maskapai ini sudah dikirimkan kepada EU untuk dapat dilakukan pembahasan oleh ke 27 negara anggotanya. Keempat maskapai yang diusulkan mendapatkan prioritas itu adalah Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Airfast dan Premi Air (Brd)