Instruksi tersebut ditujukan kepada segenap jajaran Ditjen Hubla, yaitu Sesditjen Hubla, para Direktur, para Kasubdit, para Kabag di kantor pusat, para Kepala Kantor ADPEL Utama, para Kepala Kantor ADPEL Kelas I, II, III, IV dan V, para KAKANPEL Kelas I, III, IV dan V, para Kepala Distrik Navigasi Kelas I, II dan III, para Kepala Pangkalan PLP Kelas I dan II, Kepala BK2P dan Kepala BTKP, untuk menindaklanjuti hasil-hasil Rapat Kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2007 dengan memperhatikan semua pengarahan yang disampaikan Menteri Perhubungan, para pejabat Eselon I, Sesditjen, Para Direktur dan para nara sumber lainnya serta rekomendasi yang dihasilkan oleh komisi-komisi.
Tindak lanjut hasil Rapat Kerja tersebut akan diwujudkan dalam bentuk Peningkatan Pelayanan pada Subsektor Transportasi Laut dan Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dengan operasionalisasi Roadmap to Zero Accident. Berkaitan dengan hal tersebut, kepada setiap pejabat struktural sampai pada tingkat eselon III di Kantor Pusat dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia harus mempertanggungjawabkan tindak lanjut hasil Rapat Kerja tersebut sebagai bagian dari Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Untuk lebih mengoptimalkan tindak lanjut dari instruksi ini, pada masing-masing unit kerja baik pada tingkat Kantor Pusat maupun UPT akan dibentuk tim yang bertugas untuk menyusun program kerja dan anggaran. Pelaksanaan instruksi ini akan selalu dievaluasi dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Road Map to Zero Accident menjadi Tema Raker
Rapat Kerja Ditjen Hubla tahun 2007 diselenggarakan pada tanggal 10 - 11 September 2007 dan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan, Wendy Aritenang mewakili Menteri Perhubungan. Raker dengan tema "Peningkatan Pelayanan dan Operasionalisasi Road Map to Zero Accident, pada Transportasi Laut" bertujuan untuk merumuskan isu atau permasalahan strategis yang dihadapi oleh sub sektor perhubungan laut guna mencapai kinerja keselamatan dan keamanan pelayaran menuju zero accident sekaligus untuk menindaklanjuti permasalahan strategis menjadi suatu program yang harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta Unit Pelaksana Teknis.
Dalam sambutannya, Sesjen Dephub mengatakan bahwa semua penyelenggara transportasi harus menempatkan "Keselamatan Transportasi" menjadi prioritas utama dalam setiap menyusun program pembangunan di sektor perhubungan sebagaimana telah ditegaskan oleh Presiden RI bahwa keselamatan transportasi baik di darat, laut, udara dan kereta api harus menjadi perhatian utama karena tanpa keselamatan, transportasi bukanlah menjadi tulang punggung perekonomian tetapi justru menjadi beban perekonomian.
Rapat Kerja Ditjen Hubla tahun 2007, dikuti oleh pejabat Eselon I dan II tingkat pusat Dephub, pejabat Eselon II di kantor pusat Ditjen Hubla dan daerah, pejabat Eselon III kantor pusat dan daerah, pejabat Eselon IV dari kantor pusat dan daerah, pengurus asosiasi dalam bidang transportasi laut, Dirut. BUMN di lingkungan Ditjen Hubla, Kasubdin Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Provinsi, Ketua Mahkamah Pelayaran Dephub, Kapuslitbang Laut Badan Litbang Dephub, Kapusdiklat Laut Badan Diklat Dephub, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran dan Ketua KNKT.
Dalam raker tersebut, masalah Keselamatan dan Keamanan Pelayaran merupakan isu penting yang diangkat karena keselamatan pelayaran merupakan faktor utama yang tidak boleh diabaikan dan harus mendapatkan prioritas dalam kebijakan yang akan dibuat. Meski demikian, upaya peningkatan keselamatan transportasi bukanlah hal yang mudah karena tingkat kompleksitasnya yang tinggi, yaitu dibutuhkannya kesadaran akan keselamatan pelayaran sebagai kebutuhan mutlak dari pihak regulator, operator dan user.
Untuk lebih mengoptimalkan Rapat Kerja Ditjen Hubla 2007 ini, pembahasan masing-masing substansi dibagi dalam 4 (empat) komisi yaitu Komisi A membahas Sarana dan Prasarana Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Komisi B membahas Sumber Daya Manusia Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, Komisi C membahas Penegakan Hukum (law Enforcement) Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dan Komisi D membahas Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Kepelabuhanan.
Guna mendukung peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran, Ditjen Hubla juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan-kebijakan, diantaranya Revisi UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran yang diharapkan dapat disahkan oleh DPR pada akhir tahun ini. Selain itu langkah-langkah lain yang telah dilakukan adalah penerapan ISPS Code dengan konsisten , pemetaan tingkat keandalan serta rasio kecukupan sarana dan prasarana keselamatan pelayaran, meningkatkan kualitas dan profesionalisme SDM di bidang keselamatan pelayaran, penegakan hukum (law Enforcement) di bidang keselamatan pelayaran serta menerbitkan road map keselamatan transportasi laut yang menggambarkan program yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Hubla dalam mendukung keselamatan pelayaran.
Ditjen Hubla juga telah menyusun Road Map Keselamatan transportasi laut yang memuat sejumlah program yang harus dijalankan guna mencapai standar keselamatan pelayaran yang diinginkan hingga tahun 2009, meliputi bidang regulasi, penegakan hukum, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, kelembagaan, restrukturisasi BUMN dan peran serta masyarakat (Puskom-Brd/Hmsdjpl)