Selama ini penggunaan voorrijder dan sirine dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana pada pasal 65 telah diatur ketentuan mengenai Hak Utama Penggunaan Jalan Untuk Kelancaran Lalu Lintas yang antara lain mengatur urutan prioritas penggunaan jalan sebagai berikut :


  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;

  3. Kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu ,lintas;

  4. Iring-iringan pengantaran jenazah;

  5. Kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;

  6. Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat;

  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus mengangkut barang-barang
    khusus.


Kendaraan yang mendapat prioritas tersebut harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.

Dalam pelaksanaan di lapangan selama ini, sering terjadi adanya penyimpangan terhadap ketentuan tersebut (BR).