Substansi program pendidikan dan pelatihan SDM tersebut, menurut Kepala Badan Diklat Dedi Darmawan, meliputi port management, port planning and engineering, port economic and finance, port operation, port bussiness and marketing, port safety and security dan port drafting. "Ini dalam rangka mengimplementasikan pasal 81 UU Pelayaran yang baru tentang penyelenggaraan pelabuhan yang meliputi Otoritas Pelabuhan untuk pelabuhan komersial, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk pelabuhan nonkomersial," ungkap Dedi di kantornya, Selasa (3/6).
Dasar lain pengimplementasian program ini, dipaparkan Dedi, adalah pasal 86 UU Pelayaran yang menyebutkan kriteria aparat Otoritas Pelabuhan dan Unit Pengelola Pelabuhan haruslah pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan, sesuai kriteria yang ditetapkan.
"Nah, merujuk pada kedua pasal tersebut itulah, menurut kami akan terjadi kesenjangan SDM penyelenggaraan pelabuhan. Karena, fungsi PT Pelindo sendiri telah berubah fungsi menjadi operator penuh," jelas Dedi. Seiring dengan berubahnya fungsi Pelindo tersebut, lanjut Dedi, tugas dan fungsi Administrator Pelabuhan pun bertambah. Antara lain di bidang bisnis untuk mengurusi masalah penyewaan tanah dan prairan, penetapan tarif, perjanjian usaha serta pengelolaan pendapatan.
Selain itu, Adpel juga dibebani tugas dalam hal perencanaan (planning), yang meliputi pengaturan lahan lautan dan perairan, penetapan DLKP/DLKR, perencanaan dan penyusunan rencana induk, perencanaan alur pelayanan, kolom pelabuhan dan fasilitas pelabuhan lainnya seperti break water, dermaga, maupun gudang lapangan penumpukan.
"Sektor Engineering, yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan; Operation, untuk mengatur kelancaran lalu lintas kapal dan pemanduan, kelancaran arus barang, serta penetapan standa kerja; dan Security & Environment yang meliputi keamanan dan keteriban pelabuhan, penananganan kualitas lingkunga perairang dan daratan pelabuhan, juga menjadi tanggung jawab Adpel," paparnya, menambahkan.
Dalam menjalankan program ini, akan dijalin kerja sama dengan lembaga diklat di luar negeri yang berpengalaman dalam hal pengelolaan pelabuhan, seperti Maritime Port Administration (MPA) Singapura dan Port Amsterdam, Belanda, untuk menyusun kurikulum dan pelatihan instruktur (TOT). Sementara di dalam negeri, kerja sama akan akan melibatkan lembaga-lembaga diklat profesional dan kompeten dengan mengambil lokasi di lembaga Diklat Perhubungan yang ada.
"Kami berharap melalui program kerja sama antara Badan Diklat dan Ditjen Hubla ini, apa yang diamanatkan dalam UU Pelayaran yang baru, bisa dijalankan secara maksimal dan sesuai harapan," lanjut Dedi. (DIP)
Dasar lain pengimplementasian program ini, dipaparkan Dedi, adalah pasal 86 UU Pelayaran yang menyebutkan kriteria aparat Otoritas Pelabuhan dan Unit Pengelola Pelabuhan haruslah pegawai negeri sipil (PNS) yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidang kepelabuhanan, sesuai kriteria yang ditetapkan.
"Nah, merujuk pada kedua pasal tersebut itulah, menurut kami akan terjadi kesenjangan SDM penyelenggaraan pelabuhan. Karena, fungsi PT Pelindo sendiri telah berubah fungsi menjadi operator penuh," jelas Dedi. Seiring dengan berubahnya fungsi Pelindo tersebut, lanjut Dedi, tugas dan fungsi Administrator Pelabuhan pun bertambah. Antara lain di bidang bisnis untuk mengurusi masalah penyewaan tanah dan prairan, penetapan tarif, perjanjian usaha serta pengelolaan pendapatan.
Selain itu, Adpel juga dibebani tugas dalam hal perencanaan (planning), yang meliputi pengaturan lahan lautan dan perairan, penetapan DLKP/DLKR, perencanaan dan penyusunan rencana induk, perencanaan alur pelayanan, kolom pelabuhan dan fasilitas pelabuhan lainnya seperti break water, dermaga, maupun gudang lapangan penumpukan.
"Sektor Engineering, yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan; Operation, untuk mengatur kelancaran lalu lintas kapal dan pemanduan, kelancaran arus barang, serta penetapan standa kerja; dan Security & Environment yang meliputi keamanan dan keteriban pelabuhan, penananganan kualitas lingkunga perairang dan daratan pelabuhan, juga menjadi tanggung jawab Adpel," paparnya, menambahkan.
Dalam menjalankan program ini, akan dijalin kerja sama dengan lembaga diklat di luar negeri yang berpengalaman dalam hal pengelolaan pelabuhan, seperti Maritime Port Administration (MPA) Singapura dan Port Amsterdam, Belanda, untuk menyusun kurikulum dan pelatihan instruktur (TOT). Sementara di dalam negeri, kerja sama akan akan melibatkan lembaga-lembaga diklat profesional dan kompeten dengan mengambil lokasi di lembaga Diklat Perhubungan yang ada.
"Kami berharap melalui program kerja sama antara Badan Diklat dan Ditjen Hubla ini, apa yang diamanatkan dalam UU Pelayaran yang baru, bisa dijalankan secara maksimal dan sesuai harapan," lanjut Dedi. (DIP)