JAKARTA - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menetapkan 16 target kinerja yang harus dicapai oleh jajarannya di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun 2016. Target-target kinerja tersebut merupakan komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendukung dan mengimplementasikan Nawa Cita yang sudah ditetapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada sektor transportasi, yang diwujudkan ke dalam 4 fokus kerja Kementerian perhubungan yaitu, peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi, peningkatan kapasitas transportasi, peningkatan pelayanan transportasi serta tata kelola dan regulasi.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata menjelaskan, untuk peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi diwujudkan dengan target penurunan angka kecelakaan transportasi yang terdiri dari penurunan kecelakaan transportasi jalan hingga 50 persen dari kondisi baseline; menurunnya rasio kecelakaan transportasi udara menjadi 3 kejadian per 1 juta flight cycle; menurunnya jumlah kejadian kecelakaan transportasi laut lebih kecil dari 50 kejadian/tahun; serta menurunnya rasio angka kecelakaan kereta api lebih kecil dari 0, 025 kecelakaan per 1 juta-km perjalanan kereta api.

“Selain itu untuk mendukung peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi tersebut ditargetkan peningkatan jumlah SDM transportasi yang bersertifikat dua kali lipat dibanding saat ini,” jelas Barata di Jakarta, Senin (14/12).

Sementara pada fokus peningkatan kapasitas transportasi kata Barata, diwujudkan dengan target peningkatan pangsa pasar armada pelayaran niaga nasional hingga 20% dan kemudahan swasta dalam penyediaan armada kapal serta terintegrasinya pelayanan short sea shipping.

Selain itu ditargetkan kecepatan lalu lintas jalan nasional di kota-kota besar meningkat menjadi rata-rata minimal 20km/jam. “Untuk menunjang fokus peningkatan kapasitas transportasi juga, Kemenhub akan lebih memberdayakan dan meningkatkan daya saing BUMN sektor transportasi,” tambah Barata.
Barata melanjutkan, untuk fokus peningkatan pelayanan transportasi ditetapkan target yaitu meningkatnya sistem jaringan pelayanan transportasi pedesaan dan perintis secara terpadu serta penerapan ATCS di kota yang menerapkan angkutan massal perkotaan berbasis bus (BRT) dan kota sedang/besar yang berada di jalur logistik nasional, serta Automatic Train Protection (ATP) pada jaringan kereta api perkotaan. Sedangkan untuk tata kelola dan regulasi Kementerian Perhubungan akan secara tegas memisahkan fungsi regulator dengan operator.

“Karena sektor transportasi juga menjadi penyumbang polusi udara, Kemenhub menargetkan menurunnya emisi gas rumah kaca (RANGRK) s.d tahun 2020 sebesar 2,98 juta ton CO2e (transportasi darat), 15, 94 juta ton CO2e (transportasi udara), dan tahun 1,13 juta ton CO2e (perkeretaapian),” kata Barata.

Untuk mendukung keempat fokus kerja tersebut, Kemenhub akan membuka seluas-luasnya peran dan dukungan swasta untuk berinvestasi dalam pembangunan dan pengembangan pembangunan transportasi melalui skema KPS atau investasi langsung. (SNO)