JAKARTA – Kerja besar mengawal transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat dalam merayakan Nataru 2024 baru saja usai. Kini Kemenhub telah bersiap untuk mengawal libur panjang Imlek dan Isra Miraj
Seperti yang kita ketahui, pada pekan kedua Februari terdapat libur panjang nasional, yakni memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Momentum tersebut diprediksi akan terjadi lonjakan pergerakan transportasi nasional. Dengan demikian, insan perhubungan dan stakeholder lainnya bersiap untuk terus memantau dan mengawal perjalanan masyarakat dengan berbagai moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi untuk menikmati libur panjang menuju kampung halaman atau ke tempat-tempat destinasi wisata berjalan aman, nyaman, dan juga selamat.
Transportasi Udara Siaga
Untuk memastikan transportasi udara berjalan dengan baik, awal pekan lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni melakukan kunjungan inspeksi ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana bandara dalam menghadapi lonjakan penumpang yang akan terjadi selama libur panjang berlangsung.
Menurut Kristi, Bandara Soekarno-Hatta memiliki peran penting, sebagai gerbang utama penerbangan di Indonesia, dan menjadi poros konektivitas udara nasional, sehingga operasional bandara Soekarno – Hatta yang lancar, aman, nyaman akan mempengaruhi kelancaran dan kenyamanan transportasi udara secara keseluruhan.
Tetap Mematuhi 3 S + 1 C
Dirjen Perhubungan Udara ini juga meminta secara khusus kepada 10 Kantor Otoritas Bandara bersama seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk tetap mematuhi pemenuhan aspek 3 S + 1 C, yaitu safety, security, services and compliance to rules (keselamatan, keamanan, pelayanan penerbangan dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku) di tengah meningkatnya trafik pergerakan penumpang yang lebih tinggi dari hari-hari biasa.
Dirjen Perhubungan Udara memperkirakan pada libur panjang ini akan ada kenaikan permintaan seat pesawat udara sebesar 5% dibandingkan dari hari-hari biasa.
Usai melakukan inspeksi di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Kristi ingin memastikan konektivitas dan seat terutama pada rute-rute favorit saat liburan dapat tersedia dengan baik dan mencukupi, terutama di beberapa rute domestik tertentu yang memang sangat padat.
Rute tersebut antara lain CGK-DPS pp, CGK-KNO pp, CGK-PNK pp, CGK-PGK pp, CGK-PKN pp, CGK-SRG pp, SUB-DPS pp, BPN-BDJ pp, dan SUB-PKU pp.
Adapun rute luar negeri terdapat penambahan seat antara lain rute DPS-Xianmen pp dan DPS-Guangzhou pp dengan pesawat kapasitas pesawat yang lebih besar.
“Kami (Kemenhub) telah intens berkoordinasi dengan seluruh maskapai untuk memastikan kebutuhan seat dan penumpang mendapatkan pelayanan yang baik,” ujar Kristi.
Kristi juga mengingatkan operator dan perusahaan maskapai agar tetap mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 dan KM 106 Tahun 2019 tentang ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditengah meningkatnya jumlah permintaan seat yang meningkat pada hari-hari libur tersebut, serta meminta masyarakat ikut serta mematuhi aturan yang berlaku seperti ketentuan waktu check-in, ketentuan bagasi, ketentuan pemeriksaan keamanan dan lainnya, dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menciptakan penerbangan yang selamat, aman dan nyaman.
Keputusan Bersama 3 Instansi, Mengawal Libur Panjang
Libur panjang juga menjadikan tiga instansi, yaitu Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR untuk kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang ini.
Kementerian Perhubungan diwakili oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian di wakiliki oleh Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga, oleh Hedy Rahadian.
SKB ini antara lain mengatur pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidal flow (contra flow), pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar, pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar, serta pembatasan kendaraan angkutan barang.
Dalam SKB tersebut disebutkan mengenai pembatasan kendaraan angkutan barang, yaitu kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama libur panjang adalah mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, dan mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Pembatasan juga berlaku untuk mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan. Ada kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan, yaitu mobil yang mengangkut BBM/BBG, mobil hantaran uang, mobil logistik pemilu, mobil pengangkut hewan dan pakan ternak, mobil pupuk, serta mobil yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok. Meski dikecualikan, kendaraan tersebut tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Data tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Waktu Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas tol
Pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang;
c. Jambi - Sengeti - Padang; dan
d. Padang - Bukit Tinggi.
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c. Serang - Pandeglang - Labuhan.
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur.
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d. Tegal - Purwokerto.
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
11. Yogyakarta:
a. Jogja - Wates;
b. Jogja - Sleman - Magelang;
c. Jogja - Wonosari; dan
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
d. Banyuwangi - Jember.
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.
Di samping itu, juga diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik sebagai berikut :
Arus Mudik:
1.Hari Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang);
2.Hari Kamis, 8 Februari 2024 dan Jumat, 9 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00
sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai
dengan KM 87 (Subang);
Arus Balik:
Hari Sabtu, 10 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).
Namun Dirjen Hendro mengungkapkan, apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengaturan Pelabuhan Penyeberangan
Selain ada pembatasan kendaraan angkutan barang, Dirjen Hendro memaparkan dalam SKB tersebut juga mengatur operasional pada angkutan penyeberangan.
Pengaturan di Penyeberangan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar:
1. Lintas Penyeberangan Ketapang - Gilimanuk
Mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 akan diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan Mobil Bus, sedangkan untuk mobil barang tidak menjadi prioritas.
2. Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar
Kendaraan /truk yang akan melalui Pelabuhan Jangkar ataupun Pelabuhan Lembar adalah kendaraan/truk dengan daya angkut maksimal 40 Ton.
3. Sedangkan, pemanfaatan Dermaga Bulusan akan dilakukan opsional tergantung pada kondisi di lapangan. Pada lintas Ketapang-Gilimanuk juga akan ada pengaturan perjalanan (delaying system) dan Buffer zone. Tujuan Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Gran Watudodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo dan dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan. Sedangkan tujuan Gilimanuk dilakukan di terminal kargo Gilimanuk Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
Untuk menghindari terjadinya antrean panjang di area sekitar pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan sebagai berikut :
1.Pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung);
2.Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).
Sedangkan pengaturan pada angkutan barang dilakukan sebagai berikut:
Tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo di Lapangan sepak bola Arema Desa
Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe), atau di Terminal Sri Tanjung, ruang parkir
kendaraan Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi Desa Ketapang, dan atau ruang parkir
Kampung Anyar Desa Ketapang.
Dari arah Jember ruang parkir truk di belakang rumah makan warung Ayu kantong dan
parkir Dermaga Bulusan.
Untuk tujuan dari/ke Pelabuhan Gilimanuk lokasinya di Terminal Kargo dan UPPKB
Cekik.
Adapun angkutan penyeberangan di ruas Merak-Bakauheni, untuk yang menuju Pelabuhan Merak dilakukan penundaan perjalanan dan buffer zone dilakukan di Rest Area KM 42 A dan KM 68 A pada ruas Jalan Tol Jakarta - Merak serta lahan PT. Munic Line.
Sedangkan, untuk yang menuju Pelabuhan Bakauheni dilakukan di Rest Area KM 87 B, KM 49 B, dan KM 20 B pada ruas jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Untuk menghindari terjadinya antrean panjang atau penumpukan kendaraan bermotor di area sekitar pelabuhan juga akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan:
1.Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel Pesona Merak);
2.Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh
acuan Balai Karantina Pertanian).
Dirjen Hendro mengingatkan kepada pengguna transportasi bahwa mulai tanggal 7 Februari 2024 hingga tanggal 11 Februari 2024, Pelabuhan Penyeberangan Merak maupun Bakauheni yang diprioritaskan untuk menyeberang adalah kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, dan bus.
Perhatikan Kepadatan di Tol Cipali
Tol Cipali diperkirakan akan dipadati oleh kendaraan pribadi selama musim libur panjang berlangsung. Kepala Divisi Operasional Astra Tol Cipali, Sri Mulyono dalam pernyataannya yang dilansir berbagai media nasional menjelaskan, Tol Cipali (Cikopo –Palimanan) dalam libur panjang ini diprediksi akan dilintasi oleh 292.000 kendaraan selama periode tanggal 8-11 Februari 2024, atau terdapat peningkatan akumulasi trafik hingga 27,5% dari hari normal. (IS/AS/SHL/HG)