17 Feb 2022
1506 View
Jakarta – Komisi V DPR RI mengapresiasi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan bersama dengan pemangku kepentingan terkait, dalam upaya melakukan pembatasan mobilitas pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022 lalu.Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI tentang “Evaluasi Pelaksanaan Pembatasan Mobilitas Transportasi Pada Libur Nataru 2021-2022 Di Masa Pandemi Covid-19” secara daring, yang dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kamis (17/2).Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kemenhub bersama operator sarana dan prasarana transportasi di semua moda untuk meningkatkan koordinasi, pengawasan, dan deteksi dini dalam mempersiapkan langkah pengendalian penyebaran Covid-19 pada angkutan massal. Hal ini perlu disiapkan dalam rangka menghadapi masa libur hari-hari besar selanjutnya, yang berdasarkan pengalaman selalu diikuti dengan kenaikan kasus positif Covid-19.Selain itu, Komisi V DPR RI meminta Kemenhub bersama Korlantas Polri untuk meningkatkan upaya preventif terhadap hal-hal yang berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan, baik berupa pemeriksaan kelaikan operasional kendaraan, angkutan barang Over Dimension dan Over Loading (ODOL), dan penegakkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggaran lalu lintas.“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Komisi V DPR RI, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah bersinergi menyukseskan upaya pengendalian mobilitas pada libur Nataru 2021/2022,” ujar Menhub.Menhub mengatakan, dalam melakukan pembatasan mobilitas di masa Nataru, merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 No 24/2021 dan Instruksi Mendagri No 66/2021 untuk perjalanan dalam negeri serta SE Satgas Covid-19 No 25/2021 untuk perjalanan luar negeri. Kemudian, dijabarkan ke dalam SE Kemenhub pada tiap moda transportasi sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.Menhub menjelaskan, mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan angkutan umum di periode libur Nataru 2021/2022 meningkat 11,05% jika dibandingkan dengan periode libur Nataru 2020/2021, dengan total penumpang mencapai 6,7 juta penumpang.Adapun rinciannya yaitu:
• Angkutan jalan naik 24%, dari 907 ribu penumpang menjadi 1.1 juta penumpang
• Angkutan penyeberangan naik 1% dari 1,71 juta penumpang menjadi 1,72 juta penumpang
• Angkutan udara turun 8% dari 2,7 juta penumpang menjadi 2,5 juta penumpang
• Angkutan laut turun 26% dari 536 ribu penumpang menjadi 395 ribu penumpang
• Angkutan kereta api naik 53% dari 617 ribu penumpang menjadi 942 ribu penumpang“Puncak arus mudik selama Nataru terjadi pada 9 Desember 2021 sebanyak 441.950 penumpang, sedangkan puncak arus balik terjadi pada 2 Januari 2022 sebanyak 434.177 penumpang,” kata Menhub.Lebih lanjut Menhub menjelaskan, peningkatan mobilitas penumpang juga terjadi pada perjalanan luar negeri. Tercatat, untuk keberangkatan luar negeri meningkat 108% dan untuk kedatangan luar negeri meningkat 40% jika dibandingkan dengan periode Nataru sebelumnya.“Puncak perjalanan luar negeri untuk keberangkatan terjadi pada 19 Desember 2021 sebanyak 3.873 penumpang dan untuk kedatangan terjadi pada 2 Januari 2022 sebanyak 3.063 penumpang,” ujar Menhub.Sementara, untuk mobilitas kendaraan keluar masuk Jabodetabek melalui jalan tol pada periode libur Nataru 2021/2022 meningkat 12% jika dibandingkan dengan periode libur Nataru sebelumnya. Sedangkan, untuk mobilitas keluar-masuk kendaraan melalui jalan arteri menurun 14% jika dibandingkan dengan periode Nataru sebelumnya.“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan pelayanan angkutan massal di masa Nataru yang akan datang sehingga diharapkan hasilnya lebih baik lagi,” tutur Menhub.Turut hadir dalam RDP tersebut John Wempi Wetipo (Wakil Menteri PUPR), Dwikorita Karnawati (Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika), M. Hernanto (Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan), Brigjen Pol Aan Suhanan (Dirgakum Korlantas Polri mewakili Kakorlantas Polri); serta para Direktur Utama BUMN dan operator jasa sektor transportasi. (AH/RDL/LA/HS)
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik