26 Mar 2008
3057 View
(Jakarta, 26/03/08) Pemerintah akan menaikkan besaran santunan kematian untuk penumpang angkutan penyeberangan menjadi Rp25 juta dari sebelumnya Rp10 juta per orang mulai 27 Maret 2008. "Selain itu masih ditambah dengan 'extra cover' dari PT Jasa Raharja Putra sebesar Rp40 juta. namun sementara ini besaran iuran wajib (IW) Jasa Raharja yang ditetapkan naik Rp100 per orang belum bisa dipungut karena masih menunggu Keputuan Menteri Keuangan (KM)," kata Direktur Lalu Lintas ASDP, Ditjen Perhubungan Darat, Departemen Perhubungan (Dephub),Ahmad Syukri di Jakarta, Rabu 26/03/08.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik