Satgas OPP Harus Mampu Menekan dan Menghilangkan Pungli di Pelayanan Transportasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli di Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 265 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016. Pembentukan Satgas Operasi Pembernatasan Pungli (OPP) ini melibatkan sejumlah pihak seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pengamat Transportasi dan internal Kemenhub.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik