Nama Peizinan Sertifikat standar perpanjangan pengembangan terminal khusus
Waktu Proses -
Masa Berlaku 5 Tahun
Persyaratan 1. Surat Permohonan;
2. NIB;
3. Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration):
4. Persetujuan Lingkungan (Izin Lingkungan atau UKL-UPL) atau SPPL di bidang Kepelabuhanan (Terminal Khusus);
5. Sertifikat Standar Perpanjangan Pembangunan/ Pengembangan Terminal Khusus yang belum terverifikasi.
6. Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus yang telah terverifikasi;
7. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
8. Izin usaha pokok yang masih berlaku;
9. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Terminal Khusus oleh Syahbandar, 10. Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat :
1) Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana perpanjangan masa berlaku pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus oleh Syahbandar, penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat;
2) Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus dari pelaku usaha;
3) Dokumentasi peninjauan lapangan.
Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva ā€œSā€ rencana penyelesaian.
11. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan;
12. Menaati peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
13. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Terminal Khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
14. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Terminal Khusus paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak izin pembangunan Terminal Khusus diterbitkan;
15. Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Terminal Khusus yang bersangkutan;
16. Melaporkan perkembangan kegiatan pembangunan Terminal Khusus setiap 3 (tiga) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat;
17. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pembangunan Terminal Khusus yang bersangkutan;
18. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alurpelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus;
19. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah.
Biaya -
Keterangan Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Url Online sehati.hubla.dephub.go.id
Unit Eselon 1 Ditjen Perhubungan Laut
Unit Eselon 2 Direktorat Kepelabuhanan