Nama Peizinan | Sertifikat standar perpanjangan pengembangan terminal khusus |
Waktu Proses | - |
Masa Berlaku | 5 Tahun |
Persyaratan |
1. Surat Permohonan; 2. NIB; 3. Pernyataan mandiri pelaku usaha (self declaration): 4. Persetujuan Lingkungan (Izin Lingkungan atau UKL-UPL) atau SPPL di bidang Kepelabuhanan (Terminal Khusus); 5. Sertifikat Standar Perpanjangan Pembangunan/ Pengembangan Terminal Khusus yang belum terverifikasi. 6. Sertifikat standar pembangunan/pengembangan Terminal Khusus yang telah terverifikasi; 7. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah; 8. Izin usaha pokok yang masih berlaku; 9. Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Terminal Khusus oleh Syahbandar, 10. Penyelenggara Pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat : 1) Berita Acara peninjauan dan evaluasi rencana perpanjangan masa berlaku pembangunan/ pengembangan Terminal Khusus oleh Syahbandar, penyelenggara pelabuhan terdekat beserta Distrik Navigasi setempat yang paling sedikit memuat; 2) Justifikasi/kendala keterlambatan penyelesaian pelaksanaan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus dari pelaku usaha; 3) Dokumentasi peninjauan lapangan. Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembangunan/pengembangan Terminal Khusus paling lama 2 (dua) tahun disertai timeline kurva āSā rencana penyelesaian. 11. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan kelestarian lingkungan; 12. Menaati peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya; 13. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Terminal Khusus sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; 14. Melaksanakan pekerjaan pembangunan Terminal Khusus paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak izin pembangunan Terminal Khusus diterbitkan; 15. Bertanggung jawab terhadap dampak yang timbul selama pelaksanaan pembangunan Terminal Khusus yang bersangkutan; 16. Melaporkan perkembangan kegiatan pembangunan Terminal Khusus setiap 3 (tiga) bulan kepada penyelenggara pelabuhan setempat; 17. Bertanggung jawab sepenuhnya atas pembangunan Terminal Khusus yang bersangkutan; 18. Menyediakan dan memelihara Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran, alurpelayaran, kolam pelabuhan, dan fasilitas yang diperlukan untuk kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang serta kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan di Terminal Khusus; 19. Melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah. |
Biaya | - |
Keterangan | Perizinan Berusaha - Usaha Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) |
Url Online | sehati.hubla.dephub.go.id |
Unit Eselon 1 | Ditjen Perhubungan Laut |
Unit Eselon 2 | Direktorat Kepelabuhanan |