Langkah Bandar Udara di Era Adaptasi Kebiasaan Baru
JAKARTA – Kementerian Perhubungan telah mengatur kapasitas bandar udara dengan cara slot time atau jadwal terbang. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertujuan untuk mengatasi penumpang yang akan terbang tidak bertumpuk di terminal.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik