PEMERINTAH TETAPKAN TARIF BATAS ATAS ANGKUTAN PENUMPANG LAUT DALAM NEGERI
(Puskompublik, Jakarta 20/06/07) Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2007 telah menetapkan Tarif Batas Atas Angkutan Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang akan diberlakukan secara efektif pada tanggal 12 Juli 2007. Selama ini penentuan tarif Angkutan Laut Dalam negeri kelas ekonomi mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 93 Tahun 2002 tentang Tarif Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Angkutan Laut Dalam Negeri.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik