Sanksi Bagi Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi Sesuai PM. 74 Tahun 2015
JAKARTA - Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi, apabila tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi adminitratif.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik