Keselamatan, Keamanan dan Pelayanan Transportasi Tetap Menjadi Prioritas Dalam Peraturan Perundang-Undangan
JAKARTA – Keselamatan, keamanan dan pelayanan transportasi tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan jasa transportasi, untuk mewujudkan terciptanya transportasi yang berkeselamatan dan pelayanan transportasi yang prima, sebagai regulator Kementerian Perhubungan telah menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukumnya. Demikian dikatakan Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Umar Aris saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Transportasi Darat di Jakarta, Kamis (27/7).
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik