(Jakarta, 17/2/2012) Kementerian Perhubungan sudah menyelesaikan draft Rancangan Peraturan  Pemerintah (PP) tentang Penjaga Laut dan Pantai (Sea And Coast Guard), setelah melalui proses panjang sebagaimana ketentuan pembuatan suatu Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Leon Muhamad, pembentukan PP tentang Penjaga Laut dan Pantai (Sea And Coast Guard)  merupakan amanat dari UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Proses pembuatannya berlangsung bersamaan dengan pembuatan PP lainnya yang sudah terbit terlebih dahulu. Namun, karena proses pembuatannya membutuhkan masukan banyak pihak, maka prosesnya  sangat panjang dan memakan waktu yang sangat lama.

Kini, semua tahapan dalam proses pembuatan RPP  Penjaga Laut Pantai (PLP) sudah dilalui. Proses terakhir yang sudah dilaluinya berupa harmonisasi dengan instansi dan kementerian terkait lainnya.  Dari hasil harmonisasi, sejumlah pihak di kementerian terkait sepakat untuk membentuk  Penjaga Laut dan Pantai  yang berada di bawah Presiden dan kegiatan operasionalnya dibawah Menteri Perhubungan.

”Proses pembentukan RPP sudah kami lalui sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan diakhiri dengan kegiatan harmonisasi dari pihak kementerian terkait lainnya,” ungkap Leon Muhammad,  di kantornya, Jumat (17/2).

Dikatakan juga, setelah harmonisasi, maka pihak Kementerian Perhubungan menyempurnakan darft final dari RPP Penjaga Laut dan Pantai tersebut. Setelah itu, draft final tersebut diserahkan ke Sekretariat Negara,  selanjutnya dimajukan ke Presiden  untuk ditetapkan sebagai PP.

”Jadi sampai saat ini Kementerian Perhubungan sudah menyelesaikan tugas untuk menyusun draf tentang RPP Penjaga Laut dan Pantai, untuk diundangkan menjadi PP, dan selanjutnya menunggu diputuskan menjadi PP, ” ungkap Leon Muhamad.

Sebagaimana tertuang dalam UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, isinya mengamanatkan terbentuknya SCG atau Penjaga laut dan Pantai. Hal itu tertuang pada pasal  276 ayat 1  menyebutkan ; untuk menjamin terselenggaranya  keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakkan peraturan perundang-undangan  di laut dan pantai.  Ayat 2 ; pelaksanaan fungsi sebagiamana dimaksud ayat  (1) dilakukan oleh Penjaga Laut dan Pantai. Ayat 3 ; Penjaga Laut dan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung  jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional  dilakukan oleh Menteri.

Dalam UU Pelayaran pasal 352 disebutkan ; Penjaga Laut dan Pantai harus sudah terbentuk  paling lambat tiga tahun sejak UU Pelayaran berlaku.

Sebelumnya juga sudah berlangsung rapat konsultasi yang komprehensif antar sektor terkait di Kantor Sekretariat Wakil Presiden. Tujuannya rapat tersebut untuk mengidentifikasi permasalahan yang dialami dan memberikan format yang tepat dalam upaya mewujudkan pembentukan Penjaga Laut dan Pantai (sea and coast guard) Indonesia yang tepat.
Untuk penyelesaian naskah RPP tersebut, akan dilakukan pembahasan kembali secara mendalam oleh Kementerian Perhubungan bersama-sama dengan instansi terkait dan hasilnya akan disampaikan kembali kepada Presiden guna mendapatkan penetapan.

“Rapat konsultasi juga sudah kami lakukan atas draf final RPP  tersebut, dan pada intinya tidak merubah dari  terbentuknya Sea And Coast Guard dibawah Presiden yang teknis operasionalnya di bawah Menteri Perhubungan,” ungkap Leon Muhamad.

Alasan yang melatarbelakangi perlunya pembentukan penjaga laut dan pantai (sea and coast guard) antara lain faktor legal yaitu tanggungjawab dari negara untuk memberikan keamanan dan keselamatan bagi semua yang pihak yang  berkegiatan di wilayah laut, faktor geopolitik dan geostrategi karena Indonesia memiliki garis pantai terpanjang di dunia yaitu 95 ribu km dan lebih dari 5 juta km² wilayah perairan yang harus dijaga serta ALKI, faktor administratif/teknis yaitu sebagai upaya untuk membangun efisiensi dari sistem manajemen keamanan dan keselamatan di laut yang selama ini ditangani oleh berbagai instansi.

Dalam melaksanakan fungsinya, penjaga laut dan pantai mempunyai tugas sebagai berikut: Melakukan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; Melakukan pengawasan, pencegahan, dan penanggulangan pencemaran di laut; Melakukan pengawasan dan penertiban kegiatan serta lalu lintas kapal; Melakukan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage, pekerjaan bawah air, serta eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut ; Melakukan pengamanan sarana bantu navigasi pelayaran serta  Mendukung pelaksanaan kegiatan pencarian dan pertolongan jiwa di laut. (AB)