JAKARTA – Kemenhub masih memprioritaskan pelaksanaan pengujian berkala (keur/kir) terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus. Sedangkan untuk wajib uji kendaraan pribadi masih baru wacana. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik, J. A. Barata di Kantor Kementerian Perhubungan pada Selasa (23/5).
Dalam kesempatan tersebut, Barata menjelaskan terdapat 6 juta kendaraan yang harus dilakukan uji berkala. Jumlah tersebut akan bertambah sekitar 600.000-700.000 mobil setiap tahun. Sedangkan, balai pengujian berkala yang dimiliki Pemerintah hanya 400 unit.
“Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut,” jelas Barata.
Lebih lanjut, Barata menjelaskan bahwa Kemenhub akan terus mendukung kehadiran swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji karena jumlah kendaraan yang harus di-uji semakin banyak, tidak sebanding dengan jumlah balai uji yang dimiliki Dinas Perhubungan.
Terkait dengan uji berkala terhadap kendaraan pribadi, Barata menegaskan bahwa hal ini masih merupakan wacana dan masih perlu dikaji lagi secara lebih intensif.
“Terkait uji kir terhadap kendaraan pribadi, akan dilakukan kajian terlebih dahulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini” tutup Barata.
Ketentuan mengenai wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, UU ini hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi. (CRA/TH/BS/JAB)