(Jakarta, 24/2/2014) Peningkatan kinerja keselamatan pelayaran adalah hal yang sangat penting untuk dapat diwujudkan, karena mencerminkan semangat untuk senantiasa mengedepankan pelayanan yang terbaik di bidang pelayaran. Demikian disampaikan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Bobby R. Mamahit pada acara Round Table Discussion yang diselenggarakan oleh Badan Litbang Kemenhub di Jakarta, Kamis (20/2).

Dalam kesempatan tersebut, Bobby mengungkapkan bahwa dari Data  Ditjen Hubla selama kurun waktu lima tahun (2008-2013), terjadi fluktuasi jumlah angka kecelakaan kapal dimana dari rentang waktu  6 tahun terdapat kecelakaan kapal sebanyak 759 kejadian. “Rata-rata terjadi penurunan jumlah kecelakaan kapal sebesar 6,95% pertahun, namun jumlah korban meninggal masih tinggi yaitu sebanyak 1180 jiwa, angka “berfluktuasi” yakni tahun 2011 meningkat sebanyak 343 jiwa, tetapi menurun pada tahun 2012 dan tahun 2013, masing-masing sejumlah 150 jiwa,” jelas Bobby.

Bobby menjelaskan, dalam rangka mengendalikan dan meningkatkan keberhasilan upaya/aksi keselamatan transportasi, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Rencana Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi, melalui  5 (lima) aksi yaitu manajemen keselamatan trasportasi, prasarana, sarana, SDM dan pengguna jasa transportasi, serta penanganan pasca kecelakaan transportasi.

Terkait  banyaknya musibah akibat faktor alam, Bobby mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan diantaranya adalah dengan dikeluarkannya Maklumat Pelayaran kepada para Kepala UPT yang berisi telegram perihal kesiapan  menghadapi cuaca buruk di lau atau sejenisnya; telegram perihal peningkatan pengawasan kelaiklautan  kapal; telegram perihal peningkatan  pengawasan keselamatan pelayaran bagi kapal  penumpang Roro; telegram perihal penundaan berlayar untuk waktu tertentu.

Ia juga menekankan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya lainnya untuk menekan angka kecelakaan yaitu antara lain dengan  lebih meningkatkan peran regulator; meningkatkan keterlibatan operator BUMN dan Swasta serta pengguna jasa transportasi ; mengadakan dan merevitalisasi prasarana keselamatan pelayaran melalui kegiatan pengerukan pada alur pelayaran dan kolam pelabuhan (yang rawan kecelakaan kapal) serta merevitalisasi sarana kapal patroli, pengadaan peralatan keamanan maritim (CCTV), peralatan Penaggulangan Musibah (Peralatan  SAR, Fire fighting dan peralatan penanggulangan pencemaran. (HST)