JAKARTA - Terkait dengan banyaknya kecelakaan bus pariwisata yang terjadi beberapa minggu terakhir, Kementerian Perhubungan menghimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum yang berizin resmi. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo pada konferensi pers tentang kecelakaan lalu lintas di Ciloto, Puncak yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin (1/5). Turut mendampingi dalam acara konferensi pers tersebut Direktur Angkutan dan Multi Moda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana.

Dalam konferensi pers tersebut, Sugihardjo, yang biasa dipanggil Jojo, mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi dan tindakan menyeluruh terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciloto, Puncak pada Minggu (30/4). Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diketahui bahwa kendaraan Kitrans Transport tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata dan kendaraan wajib uji.

"Terhadap kondisi rem kendaraan yang tidak berfungsi baik sehingga mengakibatkan kecelakaan, maka pertama harus dilihat apakah kendaraan tersebut di uji KIR atau tidak. Namun, dari data yang kami miliki, kendaraan tersebut tidak melakukan pengujian, malah dari hasil penyelidikan kami, Kartu Pengawasan yang dimiliki perusahaan tersebut disinyalir palsu," kata Jojo.

Perusahaan Transportasi Ilegal akan Dipidana

Jojo menjelaskan kendaraan yang terlibat kecelakaan dan perusahaannya terdaftar diberikan sanksi administratif, baik pencabutan izin ke kendaraan maupun pencabutan izin perusahaannya. Kendaraan yang terdaftar saja sanksinya berat, apalagi kendaraan yang tidak terdaftar dan beroperasi secara ilegal.

Terkait dengan tidak adanya izin tersebut, maka Kitrans Transport dianggap telah melakukan pelanggaran pidana. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Angkutan Multi Moda akan melakukan penegakan hukum dengan melaporkan perusahaan tersebut kepada Kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Jojo juga menyampaikan Menteri Perhubungan dan seluruh jajaran Kementerian Perhubungan menyesalkan atas terjadinya kecelakaan yang merenggut 12 korban jiwa.

Jojo menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja untuk memberikan hak-hak korban luka ringan, korban luka berat dan korban meninggal secara proaktif.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Jasa Raharja agar secara proaktif memberikan bantuan selama perawatan bagi korban luka dan santunan duka bagi keluarga korban yang meninggal," jelas Jojo.

Pemeriksaan Bus Pariwisata akan Digalakkan

Sebagai langkah tambahan, Kementerian Perhubungan bersama Dinas Perhubungan, Jasa Raharja dan Kepolisian, akan melakukan pemeriksaan terhadap bus pariwisata di jalan dan tempat-tempat wisata.

"Dalam waktu dekat kita segera koordinasi dengan Dinas Perhubungan, jasa Raharja dan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan di lapangan, karena memang bus pariwisata tidak berangkat dari terminal, berbeda dengan bus reguler," jelas Jojo.

Selain itu, untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap angkutan umum, Jojo menghimbau kepada Organda untuk melakukan pembinaan kepada angkutan umum, juga kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum berizin resmi.

"Kami menghimbau Organda untuk sama-sama melakukan registrasi perusahaan-perusahaan yang tidak tertib. Kami juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan angkutan umum resmi, karena kalau resmi pasti sudah dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan izin operasi, lebih terjamin," tutup Jojo. (CRA/TH/BS/JAB)