JAKARTA – Kementerian Perhubungan akan mengembangkan fasilitas pelayanan jasa transportasi bagi pengguna jasa berkebutuhan khusus (disabilitas). Pengembangan tersebut akan dilakukan pada berbagai sektor transportasi darat, laut, udara dan kereta api. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Jakarta pada Minggu (3/12).
Pengembangan fasilitas pelayanan dalam hal ini adalah menambah dan memperbaiki fasilitas sarana maupun prasarana transportasi. Hal ini untuk mendukung program pemerintah pada Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2017 yaitu "Menuju Masyarakat Inklusif, Tangguh dan Berkelanjutan", sehingga dapat meningkatkan kehidupan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas.
"Saat ini banyak fasilitas publik yang kurang memperhatikan penyandang disabilitas. Untuk itu Pemerintah dalam hal ini Kemenhub akan mengembangkan fasilitas layanan disabilitas dalam sektor transportasi," jelas Budi Karya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM.98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus, penyelenggara jasa transportasi publik harus menyediakan sarana dan prasarana layanan yang aksesibel bagi pengguna jasa disabilitas.
"Aksesibilitas bagi disabilitas pada sarana transportasi meliputi alat bantu naik turun dari dan ke sarana transportasi, pintu yang aman dan mudah diakses, informasi audio atau visual, tanda atau petunjuk khusus pada area pelayanan, tempat duduk prioritas dan toilet yang mudah diakses, serta penyediaan fasilitas bantu yang mudah diakses, aman dan nyaman," terang Menhub Budi.
Sedangkan aksesibilitas bagi pengguna disabilitas pada prasarana transportasi diantaranya, ubin tekstur pemandu pada pedestrian, loket, toilet, tanda/petunjuk khusus ada area pelayanan (parkir, loket, toilet), informasi visual/audio terkait informasi perjalanan, pintu/gate aksesibel dengan dimensi sesuai lebar kursi roda, area drop zone, ramp dengan kemiringan yang sesuai, akses naik turun penumpang yang aksesibel pada bangunan bertingkat, toilet yang aksesibel dengan dimensi pintu toilet yang sesuai lebar kursi roda, loket tiket yang mudah diakses, ruang tunggu dengan kursi prioritas, ruang menyusui, poliklinik, ruang bermain anak, tempat parkir, akses bahaya kebakaran dan ketersediaan kursi roda yang siap pakai.
Lebih lanjut Menhub mengatakan penyelenggara sarana dan prasarana transportasi wajib menyediakan ruang pusat informasi dan personil yang dapat membantu pengguna jasa disabilitas.
"Setiap sektor transportasi harus ada personil yang terlatih untuk membantu memberikan informasi bagi disabilitas. Yang paling penting penyediaan fasilitas aksesibilitas dan pelayanan khusus ini tidak dipungut biaya," tegas Menhub.
Menhub berharap penambahan maupun perbaikan fasilitas sarana dan prasarana pada sektor transportasi dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa disabilitas.
"Pengguna jasa disabilitas berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Oleh karenanya dengan menambah dan memperbaiki fasilitas pelayanan yang ramah bagi disabilitas tentunya dapat memberikan keamanan dan kenyamanan perjalanan mereka," pungkas Budi Karya. (LFH/TH/AL/BI)