• Beranda
  • Profil
    • Ruang Lingkup
    • Tugas Dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Sejarah
    • Lambang dan Logo
    • Hymne dan Mars
    • Hubungi Kami
  • Informasi Publik
    • Informasi Berkala
    • Informasi Setiap Saat
    • Informasi Serta Merta
  • Regulasi
  • Publikasi
    • Transmedia
    • Newsletter Moda
    • Daftar Publikasi
    • Booklet
    • Statistik Dan BIT
  • Hubnet
Baca Selengkapnya
15 May 2020

IsDB Mendukung Pengembangan Kerjasama Pemerintah-Badan Usaha Sektor Transportasi di Indonesia

Jakarta, Indonesia, Mei 2020 - Grup Islamic Development Bank (IsDB) telah memperkuat kehadiran dan dukungannya terhadap Indonesia melalui fasilitas Bantuan Teknis (BT) untuk mendukung pengembangan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sektor Transportasi di Negara Anggota. IsDB akan memberikan hibah sebesar US $ 265.000 kepada Kementerian Perhubungan RI yang akan dimanfaatkan untuk membangun dan memperkuat kapasitas Kementerian Perhubungan dalam upaya mengembangkan dan mengimplementasikan berbagai proyek KPBU sektor transportasi. Ruang lingkup bantuan terdiri dari kegiatan yang terkait dengan (i) pengembangan kapasitas Kementerian Perhubungan; (ii) persiapan toolkit / pedoman untuk penelahaan dan pemilihan proyek KPBU; dan (iii) penyiapan dokumen Outline Business Case (pra-studi kelayakan) untuk satu proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) sektor transportasi.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
14 May 2020

Kemenhub Bersama Tim Gabungan Pantau Implementasi SE Gugus Tugas

Jakarta – Pasca terbitnya Surat Edaran para Dirjen di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk menindaklanjuti Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan bersama dengan stakeholder terkait melalui Tim Gabungan terus melakukan pemantauan implementasi dari kebijakan tersebut.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
13 May 2020

PERTEMUAN ASEM-TSOM 2020 BAHAS KEBIJAKAN TRANSPORTASI DI TENGAH PANDEMI COVID-19

JAKARTA Pertemuan Asia Europe Meeting Senior Transport Official Meeting (ASEM -TSOM) diselenggarakan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 ini, di tengah pandemi Covid-19, pertemuan diselenggarakan secara virtual dari masing-masing negara anggota pada Selasa, (12/5).

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
12 May 2020

Kemenhub Lakukan Refocusing dan Efisiensi Anggaran Guna Penanganan Covid-19

Jakarta - Kementerian Perhubungan melakukan refocusing serta efisiensi anggaran Tahun 2020 dalam rangka kegiatan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19. Refocusing anggaran dilakukan sebesar Rp 303 miliar untuk percepatan penanganan Covid-19, Rp 6.2 miliar untuk kegiatan bakti sosial, serta Rp 5.9 triliun akan digunakan untuk melaksanakan program padat karya.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
11 May 2020

Komisi V DPR-RI Mendukung Kebijakan Pemerintah Terkait Pengendalian Transportasi Pada Wabah Covid-19

Jakarta –Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi para pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI yang telah memahami dan mendukung kebijakan yang dilakukan Pemerintah terkait Pengendalian Transportasi pada masa Wabah Covid-19.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
11 May 2020

KEMENHUB TELAH TERBITKAN SE DIRJEN TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL TRANSPORTASI UNTUK TINDAKLANJUTI SE GUGUS TUGAS

Jakarta – Menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 19 Nomor 4 Tahun 2020 (SE Gugus Tugas) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 pada 6 Mei 2020, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran dari para Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub Tentang Petunjuk Operasional Transportasi Untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (SE Dirjen). Pengendalian transportasi yang dilakukan Kemenhub, sejalan dengan yang ditetapkan di SE Gugus Tugas, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat, meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non-alam Covid-19.“Melalui Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian, Kemenhub fokus melakukan pengendalian transportasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mendukung dan menindaklanjuti SE Gugus Tugas,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Senin (11/4).SE Dirjen Perkeretaapian yang ditetapkan pada 7 Mei 2020 dan SE Dirjen Perhubungan Darat, Laut, dan Udara yang ditetapkan pada 8 Mei 2020, mulai berlaku pada saat ditetapkan sampai dengan 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Adita menjelaskan, secara umum SE Dirjen mengatur petunjuk operasional transportasi di setiap moda, baik darat, laut, udara dan kereta api yang menjadi pedoman bagi unsur Kemenhub di lapangan dan seluruh stakeholders, yang antara lain terdiri dari : Pemerintah Daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta Operator penyelenggara Sarana dan Prasarana Transportasi.Dari unsur Kemenhub di lapangan antara lain yaitu, para Kepala Balai Transportasi Darat, Syahbandar, Kepala Kantor Otoritas Bandara, dan Kepala Balai teknik Perkeretaapian, bertugas untuk : 1)Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan SE Gugus Tugas yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan para Operator Transportasi, TNI, Polri, Pemda, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya.2)Mengawasi dan memastikan pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan oleh operator transportasi di setiap prasarana transportasi baik di Terminal, Stasiun, Bandara dan Pelabuhan sesuai protokol kesehatan.3)Memastikan para operator transportasi melaksanakan ketentuan dalam SE Gugus Tugas4)Melaporkan hasil pengawasan kepada masing-masing Direktur JenderalSementara dari unsur operator sarana dan prasarana transportasi, bertugas untuk :1)Melaksanakan dan mematuhi ketentuan dalam SE Gugus Tugas2)Memastikan pemesanan tiket hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pusat maupun Cabang dari operator transportasi3)Wajib memastikan calon penumpang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan dalam SE Gugus Tugas sebelum diberikan tiket.4) Wajib memastikan para awak/petugas dari operator sarana dan prasarana transportasi dan penumpang memenuhi protokol kesehatan baik pada saat akan berangkat, dalam perjalanan, maupun saat tiba di tujuan.Terkait penyediaan transportasinya, pada moda darat, Kemenhub menyiapkan Angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang akan diberi stiker bertanda khusus “Angkutan AKAP Terbatas Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” yang dilengkapi QR Code dari Perusahaan Angkutan Umum untuk menghindari pemalsuan. Sementara pada moda penyeberangan, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang dan disediakan gerbang (gate) khusus bagi pengguna jasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai SE Gugus Tugas.Kemudian, pada moda laut, Kemenhub menyiapkan kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas. Pada moda transportasi kereta api, Kemenhub menyiapkan Perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada lintas-lintas yang telah ditetapkan.Adapun pada moda transportasi udara, Kemenhub menyiapkan penerbangan penumpang yang dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandara selama Pandemi Covid-19. Adapun pada pelaksanaan angkutan penerbangan di wilayah Jabodetabek untuk mengangkut orang-orang sesuai dengan kriteria dan syarat yang ditetapkan SE Gugus Tugas, hanya dapat dilakukan di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.Sebagaimana disebutkan dalam SE Gugus Tugas bahwa, pengendalian, pengawasan, dan penegakkan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara transportasi umum.“Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Adita. (RDL/LA/RK)

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
08 May 2020

Sudah Berjalan Dua Minggu, Kemenhub Terus Pantau Implementasi Permenhub 25/2020

Jakarta – Kementerian Perhubungan terus memantau implementasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
06 May 2020

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Dukung dan Tindaklanjuti SE Gugus Tugas

Jakarta – Kementerian Perhubungan mendukung dan segera menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, pada hari ini Selasa, 6 Mei 2020. Sedangkan mudik tetap dilarang, sama sekali tidak ada pengecualian.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
01 May 2020

Mudik Tetap Dilarang, Kemenhub Akan Keluarkan Aturan Turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020

Jakarta – Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya aturan turunan tersebut, Pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
Baca Selengkapnya
30 Apr 2020

Kemenhub Bahas Masukan Kemenko Perekonomian Terkait Aturan Larangan Mudik

Jakarta – Kemenko Perekonomian telah memberikan masukan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan No 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Masukan tersebut diberikan setelah mencermati implementasi Permenhub 25/2020 serta mendasarkan pada evaluasi dampaknya terhadap kegiatan perekonomian nasional di berbagai sektor.

  • Biro Komunikasi dan Informasi Publik
  • -
  • ‹
  • 1
  • 2
  • ...
  • 145
  • 146
  • 147
  • 148
  • 149
  • 150
  • 151
  • ...
  • 371
  • 372
  • ›

Pencarian Berita

Berita Terbaru

  • Prediksi Penumpang Kereta Api 3,94 Juta Orang pada Nataru 2025/2026, Menhub Dudy Minta Tingkatkan Manajemen Keselamatan Kereta Api

    19.12.2025 472 View
  • Menhub Dudy Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

    18.12.2025 621 View
  • Tinjau Kesiapan Nataru di NTT, Menhub Dudy: Prioritas Utama adalah Keselamatan Masyarakat

    18.12.2025 377 View
  • Cek Kesiapan Angkutan Nataru di Maluku, Menhub Dudy Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem

    18.12.2025 481 View
  • Keliling dan Tinjau Tiga Pulau, Menhub Dudy Pastikan Kesiapan Hadapi Nataru

    18.12.2025 510 View
  • Menhub Dudy Tegaskan Pentingnya Keselamatan Pelayaran pada Masyarakat Pesisir

    17.12.2025 500 View

  • Jl. Medan Merdeka Barat No. 8, Jakarta 10110
  • 151
  • info151@dephub.go.id
Tautan Lainnya
  • Sekretariat Jenderal
  • Inspektorat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
  • Direktorat Jenderal Perkeretaapian
  • Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda
  • Badan Kebijakan Transportasi
  • Badan Pengembangan SDM Perhubungan
Ikuti Kami

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
Hak Cipta @ 2025 Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. All Rights Reserved.