(Jakarta, 19/11/2012) Kementerian Perhubungan mengusulkan tambahan anggaran cadangan infrastruktur untuk tahun 2013 sebesar Rp. 4,5 triliun. Tambahan anggaran ini sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat antara Jajaran Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan Komisi V DPR-RI tanggal 19 s.d 23 Oktober 2012. Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan pada saat rapat kerja dengan anggota komisi V DPR, Senin (19/11) di Senayan Jakarta.

Tambahan anggaran cadangan infrastruktur sebesar Rp. 4,5 triliun tersebut adalah untuk kegiatan-kegiatan yang terbagi pada 3 (tiga) Unit Eselon I yakni Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp. 541 milyar, Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp. 3,495 triliun dan Ditjen Perhubungan Udara sebesar Rp. 979,7 milyar.

Apabila dijumlahkan maka total anggaran cadangan infrastruktur 3 (tiga) Unit Eselon I tersebut adalah Rp. 5,015 triliun atau lebih besar Rp. 515 milyar dari pagu Rp. 4,5 triliun sesuai surat Menteri Keuangan No. S-769/KMK.02/2012 tanggal 23 Oktober 2012 tentang Penyampaian Kebijakan Belanja dan Alokasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2013.

“Dalam kesimpulan hasil RDP tersebut, terdapat klausul agar dilakukan sinkronisasi anggaran cadangan infrastruktur dengan masing-masing subsektor sehingga total seluruh tambahan anggaran tersebut adalah sebesar Rp. 4,5 triliun,” ujar Menhub.

Kementerian Perhubungan telah melakukan sinkronisasi secara internal dan mencapai kesepakatan untuk pengalokasian tambahan anggaran untuk masing-masing sub sektor yaitu Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp.125 miliar, Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp.2.995,3 miliar, Ditjen Perhubungan Udara sebesar Rp.979,7 miliar dan Ditjen Perkeretaapian sebesar Rp.400 miliar.

Menhub menambahkan, nantinya usulan tambahan anggaran cadangan infrastruktur untuk masing-masing sub sektor tersebut akan digunakan untuk pencapaian prioritas nasional antara lain pembangunan dermaga VI penyeberangan Merak-Bakauheni untuk mengurangi beban kemacetan pada ruas-ruas jalan di Merak; pembangunan jalur ganda lintas utara Jawa pada tahun 2013 yang merupakan program MP3EI koridor Jawa, pengembangan perkeretaapian Sumatera Utara melalui pembangunan jalur Kereta Api antara Bandar Tinggi Kuala Tanjung dan antara Medan – Gabion untuk mendukung akses Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke, lanjutan pembangunan jalur ganda Serpong – Maja, pengadaan rel dan wesel untuk mendukung kebutuhan pembangunan dan peningkatan jalur KA dan peningkatan keselamatan operasi kereta api serta untuk penyediaan sarana KA kelas ekonomi sebagai pengganti kereta yang berusia lebih dari 40 tahun dalam rangka peningkatan pelayanan dan keselamatan pada masyarakat kurang mampu; lanjutan/penyelesaian pembangunan dan pengembangan kapasitas fasilitas pelabuhan laut dan pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran/SBNP untuk peningkatan keselamatan pelayaran; peningkatan fasilitas bandar udara dalam rangka meningkatkan kapasitas dan keselamatan penerbangan.

Menhub menuturkan selain memperhatikan target penyelesaian program prioritas nasional, usulan program/kegiatan dengan anggaran cadangan belanja infrastruktur juga harus memenuhi kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam surat Menteri Keuangan, baik kriteria umum maupun kriteria khusus. Adapun keriteria khusus yang dimaksud yaitu program/kegiatan yang dapat diukur output dan outcome-nya; mempercepat pembangunan infrastruktur sesuai dengan MP3EI; sudah diusulkan kepada Kementerian Keuangan dan BAPPENAS; sesuai dengan RKP tahun 2013 serta telah dibahas dalam trilateral meeting, sidang kabinet atau direktif Presiden dalam rangka penyusunan RAPBN 2013, namun belum dialokasikan karena anggaran tidak cukup; menunjang konektivitas dan sistem logistik nasional; dan meningkatkan mobilitas dan mengurangi kesenjangan antar wilayah. (HH)