Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;
3)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan
4)Surat Edaran Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut No.AL.59/31/05-03 tanggal 25 Juni 2003.
Persyaratan :
1)Surat permohonan perusahaan;
2)Copy SIUPAL/SIOPSUS;
3)Copy Spesifikasi kapal milik/ charter / dioperasikan yang masih berlaku;
4)Laporan realisasi perjalanan kapal( voyage report );
5)Crew List .
Jangka Waktu :
1 (satu) hari kerja