Dasar Hukum :

    1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    2)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan;

    3)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan

    4)Surat Edaran Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut No.AL.59/31/05-03 tanggal 25 Juni 2003.

    Persyaratan :

    1)Surat permohonan perusahaan;

    2)Copy SIUPAL/SIOPSUS;

    3)Copy Spesifikasi kapal milik/ charter / dioperasikan yang masih berlaku;

    4)Laporan realisasi perjalanan kapal( voyage report );

    5)Crew List .

    Jangka Waktu :

1 (satu) hari kerja