Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) mensosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Bandar Udara Perairan. Kehadiran Bandara Perairan di Indonesia dibutuhkan dalam rangka mendukung kemajuan sektor pariwisata nasional.

“Infrastruktur transportasi yang berkembang di negara-negara kepulauan adalah bandara perairan atau water aerodrome dan pesawat apung atau sea plane. Selain mampu membuka konektivitas antar daerah, juga bermanfaat dalam menunjang pengembangan daerah yang berkelanjutan, menghubungkan daerah-daerah terpencil dan perbatasan, serta mendukung pengembangan pariwisata di Indonesia,” demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menjadi pembicara kunci pada acara seminar tema “Public Expose RPP Bandar Udara Perairan dalam Mendukung Pariwisata Nusantara Melalui Kolaborasi Anak Bangsa (Pentahelix), Jumat (15/10).

Lebih lanjut Menhub mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar obyek pariwisata harus dilakukan melalui pendekatan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Maka fungsi dan manfaat bandar udara perairan di Indonesia dapat dimaksimalkan.

“Saat ini pengaturan bandara perairan di Indonesia masih sangat umum dan minimalis, dimana mengacu kepada payung regulasi penerbangan dan kebandarudaraan. Ketentuan yang ada harus dimodifikasi dan dikontekstualisasikan dengan kebutuhan pengoperasian bandara perairan,” ungkap Menhub.

Menhub menjelaskan, harus ada usaha untuk mengharmonisasikan antara peraturan penerbangan dan pelayaran, termasuk kerja-sama instansi Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan akademisi, dalam penerapan peraturan tersebut agar tercapai tujuan dalam mendukung pariwisata nusantara melalui kolaborasi anak bangsa (pentahelix).

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Umar Aris mengatakan, RPP ini merupakan hasil kajian dan kemitraan antara Badan Litbang Perhubungan Kemenhub dengan Universitas Gadjah Mada.

“Kajian ini merupakan respon dari fenomena belakangan ini yaitu meningkatnya permintaan (demand) terhadap pergerakan transportasi yang bersifat water-to-water dan water-to-land melalui penggunaan pesawat apung atau seaplane,” jelas Umar Aris.

Umar Aris mengungkapkan, pengembangan bandara perairan ini menggabungkan 3 (tiga) sarana transportasi konvensional yaitu darat, laut dan udara. Substansi dari RPP yang telah tersusun ini, pada dasarnya merupakan harmonisasi ketentuan-ketentuan yang ada dalam 3 rezim hukum, yaitu hukum transportasi darat, hukum trasnportasi laut dan hukum transportasi udara.

“Selain sudah tiga kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para ahli dan stakeholder, beberapa waktu yang lalu, kami juga telah melaksanakan uji operasi pendaratan dan lepas landas seaplane di sekitar Pulau Gili Iyang, Madura. Daerah ini sangat potensial untuk dikembangkan sebagai destinasi wisata mancanegara karena dikenal memiliki kadar oksigen terbaik nomor 2 di dunia.” ujar Umar Aris.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M,Prof. Dr. Ir. Bambang Triatmodjo, Dr. Eng. Lukijanto, S.T, Maruli Simanjuntak, S.ST dan I Made Pari Wijaya(MM/RDL/LA/HS).