Dasar Hukum :
1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
2)Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/160/VIII/2008 tentang Sertifikat Kecakapan Personil Pengamanan Penerbangan Sipil.
Persyaratan :
1)Usia minimal 18 tahun;
2)Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna;
3)Pendidikan umum minimal Sekolah Menengah Umum/sederajat;
4)Untuk Sertifikat Kecakapan Junior Avsec telah memiliki Sertifikat Kecakapan Basic Avsec;
5)Untuk Sertifikat Kecakapan Senior Avsec telah memiliki Sertifikat Kecakapan Junior Avsec;
6)Lulus pendidikan dan pelatihan Avsec sesuai tingkat Sertifikat Kecakapan yang dimohon;
7)Lulus ujian teori dan praktek untuk mendapatkan Sertifikat Kecakapan.
Prosedur Pengajuan Permohonan :
1)Permohonan sertifikat kecakapan diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara;
2)Surat Permohonan dilengkapi dengan :
a.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna dari Balai Kesehatan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara atau Dokter Umum;
b.Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) atau ijazah terakhir yang yelah dilegalisir;
c.Fotokopi tanda lulus pendidikan dan pelatihan Avsec sesuai dengan Sertifikat Kecakapan yang dimohon;
d.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
e.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
f.Pas photo berukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar, terbaru dan berwarna dengan berlatar belakang merah;
g.Fotokopi Sertifikat Kecakapan (khusus untuk pemohon peningkatan Sertifikat Kecakapan).
Penyelesaian Permohonan :
Pemberian Sertifikat Kecakapan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemohon dinyatakan lulus ujian.
Masa Berlaku :
Sertifikat berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang.