(Jakarta, 16/12/2010) Delegasi Indonesia dan Delegasi Australia bertemu hari ini, Kamis (16/12) di Jakarta, membahas kelanjutan masalah tumpahan minyak akibat ledakan kilang minyak Montara milik perusahaan asal Australia (PTTEP) di Laut Timor.. Delegasi Indonesia dipimpin oleh Menteri Perhubungan, Freddy Numberi selaku Ketua Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Timor, sedangakan dari Delegasi Australia dipimpin oleh Duta besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty.
Dalam pertemuan ini, kedua belah pihak melakukan presentasi dan tukar menukar informasi mengenai dampak yang ditimbulkan akibat dari tumpahan minyak ini. Dari pihak Indoneisa, Ketua Tim Advokasi tuntutan Ganti Rugi Laut Timor, Masnelly Hilman memberikan presentasi mengenai dampak dari tumpahan minyak di laut Timor. Sementara dari pihak Australia, Sekretaris Deputy, Departemen Sumber daya energi dan Pariwisata Australia, Martin Hoffman memberikan presentasi mengenai respon Pemerintah Australia terhadap masalah tumpahan minyak ini.
Dari pertemuan dan tukar menukar informasi tersebut diketahui bahwa pada tanggal 21 Agustus 2009 kilang minyak milik Perusahan asal Australia (PTTEP) telah meledak dan memang benar mengakibatkan tumpahnya minyak di Laut Timor. Pengamatan melalui satelit pada tanggal 1 September 2010 memperlihatkan memang benar tumpahan minyak tersebut telah masuk ke dalam laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Kerjasama lebih lanjut perlu dilakukan untuk mendiskusikan dampak dari kejadian tumpahan minyak ini.
“Masalah Montara ini sudah mengalami kemajuan, perusahaan (PTTEP) akhirnya mengakui bahwa indonesia terkena dampak dan sekarang yang terpenting sekarang adalah perlu dibahas lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan dan mekasnime ganti ruginya seperti apa,” jelas Menhub. Hasil tukar menukar informasi antara Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia ini diharapkan pula dapat menghasilkan data dan informasi guna mendukung tindak lanjut pembahasan kasus ini.
Menhub mengatakan Indonesia telah memberikan data-data ilmiah mengenai dampak yang ditimbulkan dan besaran ganti rugi yang diklaim kepada perusahaan (PTTEP). Menhub meminta PTEEP untuk menganalisis sendiri dampak tumpahan minyak untuk mencocokkan dengan data yang sudah dibuat oleh Tim Penanggulanan Tumpahan Minyak Laut Timor Indonesia.
Menhub menegaskan, harus ada time frame dan mekanisme yang jelas dari (PTTEP) mengenai kapan pembayaran ganti rugi akan dilakukan. “Besaran ganti rugi ini memang perlu mereka pelajari, tapi kita ingin mekanisme dan time framenya harus jelas, misalnya sampai akhir tahun ini untuk dipelajari, tahun depan sudah bisa dibicarakan masalah tahapan pembayaran, kita butuh tahapan yang jelas dalam proses ganti rugi,” jelas Menhub.
Selain itu Menhub menegaskan pula bahwa pada pertemuan selanjutnya pihak PTTEP diminta untuk tidak mengirimkan orang-orang dari bagian bisnis tetapi harus mengirimkan orang-orang teknis yang memahami pencermaran agar pembicaraan dapat konkret membahas mengenai data-data teknis. “Karena (pada pembahasan berikutnya) yang kita munculkan adalah model model dan formula-formula ilmiah menurut modelling kita”tegas Menhub. (RDH)