(Jakarta, 09/06/2011) “Dalam rangka memberikan arah dan pengembangan penyelenggaraan angkutan multimoda di Indonesia yang efektif dan efisien di masa yang akan datang, pengaturan mengenai Badan Usaha Angkutan Multimoda beserta persyaratannya merupakan unsur yang paling penting,” demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan L. Denny Siahaan saat membuka acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda di Hotel Millennium, Jakarta, Kamis 9 Juni 2011.
Badan Usaha Angkutan Multimoda Nasional harus mampu menyediakan jasa angkutan multimoda dengan standar keselamatan dan keamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kualitas pelayanan yang mampu menjamin terwujudnya efektifitas dan efisiensi yang tinggi dalam penyelenggaraan angkutan sebagai komponen penting dalam sistem logistik. “Untuk mewujudkan kualitas pelayanan tersebut perlu didukung dengan regulasi, kebijakan, standar, pedoman dan kriteria yang memadai,” tegasnya lagi.
Denny menambahkan perlu pengaturan yang sifatnya lebih operasional dalam Peraturan Menteri sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda yang ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2011.
Menurutnya pada PP tersebut, beberapa pasal yang perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan pada tataran yang lebih operasional (Peraturan Menteri), antara lain:
· Bab III Pasal 5 (ayat 3) tentang cara pemberian rekomendasi dalam penyusunan dokumen angkutan multimoda yang mengacu ke Standar Trading Condition/STC
· Bab IV Pasal 7 (ayat 7) tentang persyaratan dan tata cara memperoleh ijin usaha angkutan multimoda
· Bab IV Pasal 9 (ayat 5) tentang cara pendaftaran Badan Usaha Angkutan Multimoda asing
· Bab IV Pasal 12 (ayat 6) tentang cara pengenaan sanksi administratif
· Bab X Pasal 30 tentang Pembinaan Angkutan Multimoda
“Untuk memberi pemahaman yang sama, diperlukan sosialisasi PP No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda kepada seluruh komponen masyarakat, khususnya kepada pihak regulator, operator dan user yang berkepentingan dan terkait dengan angkutan multimoda,” ujar Denny.
PP No. 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda merupakan peraturan pelaksanaan dari empat Undang-Undang Transportasi, yaitu antara lain diatur dalam Pasal 165 (ayat 4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 55 UU No. 17 Tahun 2008 tantang Pelayaran, Pasal 191 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Pasal 148 UU No. 23 Tahun 2007 tantang Perkeretaapian.
Dalam PP ini antara lain diatur tentang Ketentuan Umum, Kegiatan Angkutan Multimoda, Dokumen Angkutan Multimoda, Badan Usaha Angkutan Multimoda, Pengguna Jasa Angkutan Multimoda, Penerima Barang Angkutan Multimoda, Batas Tanggung Jawab, Asuransi, Tarif Angkutan Multimoda, Pembinaan Angkutan Multimoda, dan Ketentuan Penutup, yang materi muatannya telah mengadopsi dalam United Nations Conventions on International Multimodal Transport of Goods, dan dalam ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport.
Hadir sebagai pembicara tunggal dalam acara tersebut adalah Kepala Biro Hukum dan KSLN Kementerian Perhubungan Umar Haris. Ia mengatakan PP ini akan mulai berlaku 1 tahun setelah pengesahannya. “Artinya pada tanggal 4 Februari 2012 PP ini sudah bisa kita laksanakan,” ujarnya.
Ditambahnya lagi saat ini sedang dibahas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan sebagai tindak lanjut tataran operasional dari PP ini. “Sedang kita bahas berdasarkan masukan komprehensif dari semua stakeholder, dalam rangka mempersiapkan rancangan peraturan menteri untuk peraturan pelaksanaan.”(HH)