JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ERP atau Electrinic Road Pricing tidak sama dengan keharusan mobil pribadi membayar untuk masuk ke Jakarta. Penerapan ERP merupakan instrument dari traffic restraint sebagai strategi kebijakan yang mendorong pengguna kendaraan pribadi agar beralih menggunakan kendaraan umum.

“ERP tidak sama dengan mobil masuk Jakarta harus bayar. Ini merupakan instrument dari traffic restraint sebagai strategi push policy, yang mendorong supaya pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan kendaraan angkutan umum yang sudah di tingkatkan layanannya. Untuk itu Kementerian Perhubungan akan mendukung kebijakan ini” ujar Menhub di Jakarta, Selasa (27/3).

Kementerian Perhubungan melalui BPTJ akan mengkaji terlebih dahulu sebelum menerapkan kebijakan jangka panjang yaitu ERP. Akan ada 3 tahapan dalam penerapan ERP yaitu Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Pendanaan. Kajian juga akan membahas soal besaran tarif yang akan dikenakan kepada pengendara yang melintas di segmen ERP.

“Dalam hal ini kami perlu mengkaji terlebih dahulu dengan 3 tahapan yaitu kerangka kelembagaan dengan mengundang stakeholders terkait seperti pemda-pemda penyangga. Yang kedua Kerangka Regulasi perlu adanya payung hukum dalam kebijakan tersebut. Yang terakhir dengan Kerangka Pendanaan,” jelas Menhub Budi.

Electronic Road Pricing adalah sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik. Sistem ini diterapkan di ruas jalan yang padat dan mengenakan tarif progresif. Pada jam-jam sibuk dan padat akan dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan jam-jam kosong.

"Sistem Electronic Road Pricing sudah diterapkan di sejumlah negara seperti Singapura, Inggris, Swedia dan berhasil menurunkan volume lalu lintas lebih dari 13%," pungkas Menhub Budi. (LNM/TH/LP/BI)