Jakarta – Kementerian Perhubungan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3,2 Triliun lebih untuk penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan Subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022. Perinciannya, untuk PSO Rp. 3,051 Triliun dan Subdisi Kereta Api Rp. 186,7 Miliar.

Kemenhub menugaskan PT KAI untuk melaksanakan pelayanan tersebut dalam rangka memberikan pelayanan kereta api yang selamat, aman, nyaman, sehat, dan terjangkau.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (12/1), menyaksikan penandatanganan kontrak penyelenggaran PSO dan subsidi kereta api perintis tahun 2022, yang dilakukan oleh Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

“Ada dana pemerintah sekitar Rp. 3,2 Triliun lebih, dititipkan kepada PT KAI untuk melayani sekitar 250 juta pergerakan orang. Kami akan mengawal agar kegiatan PSO dan subsidi perintis ini bisa dijalankan dengan baik,” kata Menhub.

Menhub mengatakan, pemberian alokasi anggaran tersebut telah melalui proses diskusi yang panjang dengan PT KAI dan dilakukan secara selektif, agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Kita ingin memberikan kemudahan, kepastian dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Untuk itu, unsur keselamatan dan pelayanan prima harus dipenuhi dengan baik,” ucap Menhub.

Menhub mengapresiasi PT KAI yang terus konsisten melakukan perbaikan dan peningkatan layanan kepada para pengguna jasa kereta api. Menhub berharap kedepannya PT KAI terus berinovasi untuk memberikan layanan terbaik. “Kedepan, PT KAI mampu mengelola dana secara mandiri agar bisa tetap profit, tetapi juga memberikan pelayanan secara baik,” tutur Menhub.

Pemerintah secara konsisten memberikan alokasi anggaran untuk PSO dan Subsidi KA perintis. Dalam 4 (empat) tahun terakhir, nilai kontrak anggaran PSO yaitu : Tahun 2018 sebesar Rp. 2,27 Triliun, 2019 (Rp2,321 Triliun), 2020 (Rp2,519 Triliun), dan 2021 (Rp. 3,448 Triliun). Sedangkan, nilai kontrak subsidi KA perintis yaitu: 2018 (Rp 193,405 Miliar), 2019 (Rp 183,960 Miliar), 2020 (Rp 159,012 Miliar), dan 2021 (Rp 211,706 Miliar).

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dalam kontrak tahun 2022 meliputi:

• Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh terdapat 4 Lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.585.224 penumpang dalam satu tahun;

•Kereta Api Ekonomi Jarak Sedang terdapat 9 Lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.748.303 penumpang dalam satu tahun;

• Kereta Api Ekonomi Jarak Dekat atau KA Lokal terdapat 26 Lintas pelayanan dengan volume sebesar 16.330.190 penumpang dalam satu tahun;

• Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi terdapat 14 Lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.683.940 penumpang dalam satu tahun,

• Kereta Api Ekonomi Lebaran terdapat 1 Lintas pelayanan dengan volume sebesar 18.662 penumpang dalam satu tahun;

• Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek dengan volume sebesar 220.332.388 penumpang dalam satu tahun,

• Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta dengan volume sebesar 3.074.391 penumpang dalam satu tahun.

Sementara, pelaksanaan penugasan subsidi angkutan KA perintis pada kontrak tahun 2022 meliputi:

• KA Perintis Cut Meutia dengan lintas pelayanan Kuta Blang-Krueng Geukeuh sepanjang 21 Km dengan nilai kontrak TA. 2022 sebesar Rp 18.831.876.000,-. Frekuensi tetap yaitu sebanyak 8 KA/hari;

• KA Perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandara Internasional Minangkabau – Kayu Tanam sepanjang 38 Km dengan nilai kontrak TA. 2022 sebesar Rp 13.860.057.548,-, Frekuensi tetap yaitu sebanyak 6 KA/hari;

• KA Perintis Minangkabau Ekspres dengan lintas pelayanan Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau sepanjang 25,5 Km dengan nilai kontrak TA.2022 sebesar Rp 23.999.910.793,-, Frekuensi tetap yaitu sebanyak12 KA/hari;

• KA Perintis LRT Sumatera Selatan dengan lintas pelayanan Bandara – DJKA sepanjang 23 Km dengan nilai kontrak TA.2022 sebesar Rp 119.766.657.000,-, Frekuensi tetap yaitu sebanyak 88 KA/hari;

• KA Perintis Bathara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari – Wonogiri sepanjang 37 Km dengan nilai kontrak TA.2022 sebesar Rp 10.300.000.000,- Frekuensi tetap yaitu sebanyak 4 KA/hari

Pada kesempatan yang sama, Dirut PT KAI Didiek Hartantyo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kemenhub yang selama ini telah mendukung PT KAI melalui penugasan pelayanan PSO dan subsidi KA perintis.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi penugasan yang diberikan dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan yang ditetapkan dan bisa memberikan nilai lebih kepada masyarakat. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang semakin andal, efisien dan terjangkau,” ujarnya. (LKW/RDL/LA/HS)