Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Jepang sepakat untuk menandatangani kelanjutan Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api (KA) Jakarta - Surabaya (Kereta Semi Cepat) melalui penandatanganan Summary Record On The Java North Line Upgrading Project yang disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (24/9) di Jakarta.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Minister of Economic Affairs Embassy of Japan Tadayuki Miyashita dan Dirjen Perkeretaapian Zulfikri. Turut menyaksikan penandatanganan tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadjimulyono, Duta Besar Jepang Masafumi Ishi dan Direktur Jembatan Bina Marga Iwan Jarkasih.

Melalui penandatanganan in, Menhub Budi mengharapkan Pemerintah Jepang dalam hal ini Tim Konsultan JICA dapat mengkaji potensi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau local content. Sehingga dapat ditindaklanjuti dengan kerjasama alih pengetahuan dan pemberdayaan industri kereta api dalam negeri dengan bantuan industri kereta api dari Jepang.

"Dengan optimalisasi local content diharapkan dapat memacu produktivitas dan daya saing industri nasional di tengah kondisi perdagangan dunia yang cenderung tertutup," ujar Menhub Budi.

Kemudian terkait pembiayaan pembangunan proyek, Menhub Budi mengatakan selain akan berasal dari APBN dan pinjaman luar negeri, proyek ini diharapkan bisa menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

"Dengan melibatkan badan usaha, porsi pembiayaan yang berasal dari APBN dapat diefisienkan untuk pemerataan pembangunan di wilayah lain. Kontribusi badan usaha dapat berupa pengadaan sarana perkeretaapian (rollingstock) dan pengoperasiannya atau bentuk kontribusi lainnya. Kami berharap skema KPBU dapat didalami dalam proses studi oleh Tim Konsultan JICA," ungkap Menhub.

Menhub Budi menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Jepang yang sejak Tahun 2017 sudah sangat berperan aktif dalam proyek ini. Pada Bulan Juni 2019 sampai dengan Oktober 2020 nanti, pihak Jepang melalui JICA melaksanakan Preparatory Survey on Java North Line Upgrading Project.

"Pada akhir Mei 2020, Tim Konsultan JICA akan memberikan hasil awal studi yang diharapkan dapat memberikan gambaran objektif bagi Pemerintah Indonesia dalam mengambil keputusan, baik secara teknis, skema pembiayaan proyek maupun kebijakan operasional," tuturnya.

"Proyek ini tentunya diharapkan dapat segera dinikmati oleh masyarakat. Apabila pelaksanaan pengadaan tanah yang dijadwalkan pada Tahun 2021 berjalan dengan lancar, pelaksanaan konstruksi proyek ini diperkirakan dapat dimulai pada Tahun 2022, sehingga diharapkan pertengahan Tahun 2024 sebagian segmen sudah dapat dioperasikan, kami berharap segmen Jakarta – Cirebon dapat beroperasi terlebih dahulu pada Tahun 2024 dilanjutkan pengoperasian segmen berikutnya secara bertahap. Jadi kita harapkan 2025 sudah selesai sampai Surabaya," pungkasnya.

Dalam pembangunan ini Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang sepakat mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan, seperti halnya yang dilakukan dalam Pembangunan MRT Jakarta.

Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya mendukung untuk mensterilkan sekitar 500 pintu perlintasan sebidang di sepanjang jalur Kereta ini.

Summary Record merupakan rumusan yang berisi kesepakatan kedua belah pihak terkat beberapa hal teknis seperti : lebar jalur, jenis konstruksi, sistem persinyalan, desain kecepatan dan jenis sarana perkeretaapian (rollingstock); tahapan Konstruksi; Sterilisasi Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija) dengan pembangunan perlintasan tidak sebidang, baik berupa flyover, underpass dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO); Pemberdayaan industri kereta api nasional atau konten local (local content); dan Skema pembiayaan proyek melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Rumusan tersebut sangat penting bagi kelancaran tahapan selanjutnya dari Proyek Peningkatan Kecepatan KA Jakarta – Surabaya yaitu pelaksanaan Preparatory Survey oleh Tim JICA yang dijadwalkan akan selesai pada bulan Oktober 2020.

Dengan potensi permintaan perjalanan KA Jakarta – Surabaya yang semakin besar, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan kapasitas angkut melalui Proyek Peningkatan Kecepatan Kereta Api Jakarta – Surabaya.

Proyek ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2018.

Melalui proyek ini, diharapkan semakin meningkatkan pelayanan KA. Beberapa manfaat dari dibangunnya proyek ini yaitu : mempercepat waktu tempuh perjalanan Ka Jakarta – Surabaya menjadi sekitar 5 Jam 30 Menit dengan kecepatan 160 Km/Jam, meningkatkan keselamatan karena tidak ada lagi perlintasan sebidang, dan diharapkan dapat memberdayakan Industri dalam negeri melalui optimalisasi konten lokal dalam pembangunan proyek. (LKW/RDL/YSP/HA).