Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menonaktifkan Direktur ATKP Makassar Agus Susanto dan telah ditunjuk pelaksana tugas sedangkan satu taruna an. Muhammad Rusdi telah skorsing dan telah diserahkan ke pihak kepolisian guna proses lanjut menyusul kejadian musibah yang terjadi pada taruna ATKP Makassar pada Minggu (2/2) lalu yang diduga mengalami tindak kekerasan oleh seniornya.
“Setelah kami melakukan investigasi dan pertemuan internal, kami memutuskan menonaktifkan Direktur ATKP Makassar dan menskorsing satu orang untuk menjalani pemeriksaan pihak kepolisian,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sabtu (9/2) di Jakarta.
Lebih lanjut Menhub Budi setelah melakukan investigasi internal pihaknya menduga telah terjadi penyimpangan terhadap sistem dan prosedur yang berlaku sehingga yang menyebabkan musibah yang terjadi pada Taruna ATKP Makassar. Namun demikian, untuk penyebab pastinya, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari penyelidikan yang tengah dilakukan pihak kepolisian.
“Berdasarkan hasil investigasi internal, kami memutuskan untuk melakukan pergantian personil terhadap seluruh lini di ATKP Makasar yang terlibat pada saat kejadian,” ungkapnya.
Menhub menegaskan bahwa BPSDMP yang menaungi sekolah-sekolah perhubungan di seluruh daerah secara tegas telah menerapkan aturan-aturan dan SOP untuk menjauhi dan mencegah terjadinya kekerasan di dalam kampus/sekolah antar taruna.
“Pembenahan pola pengasuhan, dan sosialisasi secara terus menerus telah disampaikan oleh dosen, para pengawas dan unsur kampus/sekolah kepada para taruna setiap mengajar. Kami selalu ingatkan bahwa budaya kekerasaan bukanlah hal yang benar, karena di dunia kerja pun tidak ada senior junior, yang ada profesionalisme dalam pembelajaran,” tegasnya.
Kedepan, Budi mengatakan, BPSDMP telah menyiapkan langkah-langkah nyata perbaikan SOP dan peningkatan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang lagi dengan menambahkan tenaga-tenaga pengawas dan pengasuh taruna-taruni pada sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan, tutup Budi Karya. (RDL/CA/HA)