Jakarta – Pemerintah kembali menegaskan bahwa mudik pada masa Idul Fitri 1441 H tetap dilarang. Namun, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tetap menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No. 18 Tahun 2020 dan Permenhub No. 25 Tahun 2020 pada tanggal 7 Mei 2020.

"Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Mudik tetap dilarang dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB,"demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (6/5).

Sejak penetapan social distancing dan physical distancing di masa pandemik Virus Corona suasana Ramadan pada tahun ini jadi berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tak hanya acara buka bersama dan shalat tarawih berjamaah di masjid, pemerintah juga melarang mudik lebaran bagi masyarakat di tanah air.

Peraturan itu tertuang dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H. Kebijakan ini telah berlaku mulai tanggal 24 April hingga akhir Mei 2020 terhadap semua moda transportasi angkutan umum maupun angkutan pribadi.

Keluar Kota dengan Kondisi Khusus

Belakangan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadimemberi catatan bagi masyarakat pengguna angkutan umum. Orang yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi angkutan umum baik darat, laut, udara, dan kereta apidengan kriteria khusus,yang mulai berlaku 7 Mei 2020 sampai dengan akhir Mei 2020.

"Semua moda transportasi dibuka untuk kepentingan khusus. Tidak untuk mudik. Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu, (6/5).

Menurut Budi Karya, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB dan zona merah selama pandemi corona.

Penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.

Selain itu, pengecualian itu juga ditujukan untuk penumpang berprofesi sebagai pegawai pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

“Kebijakan ini akan diatur dalam bleid turunan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020,” jelasnya.

Secara lebih detail, para Direktorat Jenderal mulai dari perhubungan darat, udara, laut, dan perkeretaapian secepatnya menyampaikan kepada masyarakat.

Penumpang Untuk Kepentingan Khusus

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB dan zona merah selama pandemi corona. Kriteria-kriteria tersebut diatur oleh SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2020.

Di dalam SE tersebut juga mengatur dengan ketat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang-orang yang memenuhi kriteria pengecualian untuk bepergian tersebut, seperti: menunjukkan KTP, menunjukkan surat tugas, menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dan lain sebagainya.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Letjend TNI Doni Monardo menegaskan bahwa surat edaran tersebut tetap melarang mudik.

“Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Ini berarti mudik dilarang. titik. Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang. titik,” tegasnya, dalam pernyataan pers di Graha BNPB Jakarta.

Mudik Tetap Dilarang

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menekankan tidak adanya perubahan peraturan terkait dengan larangan mudik. Menurutnya kemenhub tetap memberlakukan pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB.

Adita juga menegaskan, Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020.

“Semua penumpang yang diperbolehkan diatur oleh protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No. 18/2020 dan Permenhub No. 25/2020,” pungkas dia.

Penerapan Sanksi Pelanggaran

Guna mempersempit ruang gerak masyarakat yang nekat tetap ingin pergi mudik, melalui moda transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian pemerintah telah menyiapkan sanksi dengan merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Sanksi yang berlaku pada 7 Mei diberlakukan terhadap para pelanggar yang tetap nekad pulang kampung mulai dari denda maksimal Rp 100 juta hingga kurungan penjara. “Kami berharap sebelum sanksi ini berlaku, masyarakat untuk patuh dan tidak memaksakan diri untuk mudik,” ujar Adita.

Hingga 10 hari kebijakan PSBB berjalan, polisi telah mencegat 25.728 kendaraan yang hendak mudik di tengah pandemi virus corona. Total kendaraan yang dicegat dan diminta putar balik itu berada di tujuh wilayah hukum Polda yang tersebar di Pulau Jawa dan Lampung.

Sementara untuk wilayah Jabodetabek, Dirlantas Polda Metro Jaya mencatat jumlah kendaraan diarahkan untuk putar balik, lantaran hendak melakukan mudik jumlahnya sebanyak 12.512 kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, bahwa kendaraan paling banyak yang di arahkan untuk putar baik berada di To Cikarang Barat dengan jumlah kendaraan 4,210. Kemudian untuk kendaraan di Tol Bitung 3,411 kendaraan.

Antispasi di Bandara

Guna membatasi lalu lintas orang yang akan bepergian pasca dilonggarkannya operasional moda transportasi, pihak Angkasa Pura II menyiapkan posko penjagaan dan pemeriksaan terhadap orang yang akan melakukan perjalanan udara melalui 15 bandara kelolaannya.

Upaya ini guna mendukung kelancaran perjalanan penumpang pesawat udara pada masa larangan mudik yang terbatas pada beberapa kriteria tertentu sesuai SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19.

"Angkasa Pura I menyambut baik dan mendukung arahan Pemerintah tersebut dengan membentuk posko pengamanan dan pemeriksaan di bandara yang dilengkapi dengan fasilitas penyelenggaraan protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi.

Persiapan ini guna mengantisipasi penambahan jumlah penumpang di bandara. Tercatat ada sejumlah maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia yang sudah mulai beroperasi pada, 7 Mei. Kemudian, Lion Air akan mulai mengudara pada, 10 Mei mendatang.

“Semuanya (maskapai) silakan saja, asal sesuai protokol, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas," pungkas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto. (rob/as/RY/HG/CH)