(Jakarta, 21/07/2010) Menteri Perhubungan Freddy Numberi menetapkan  pembentukan 2 (dua) Kelompok Kerja Gugus Tugas Khusus melalui Keputusan Menteri Perhubungan di Jakarta tertanggal 8 Juni 2010. Dua Keputusan Menteri Perhubungan tersebut yaitu Nomor KP 292 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Gugus Tugas Khusus Penurunan Tingkat Kecelakaan Transportasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Nomor KP 293 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Gugus Tugas Khusus Penyusunan Prosedur Baku Penerbitan Perizinan di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Dasar pertimbangan dibentuknya Kelompok Kerja Gugus Tugas Khusus Penurunan Tingkat Kecelakaan Transportasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan  karena transportasi mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah dan pemersatu keutuhan NKRI dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara serta memperkukuh ketahanan nasional dalam usaha mencapai tujuan nasional berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, tingkat kecelakaan perlu diturunkan hingga mencapai 50% pada akhir tahun 2014.

Dalam lampiran keputusan mengenai susunan keanggotaan Kelompok Kerja Gugus Tugas Khusus tersebut Menteri Perhubungan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah dan Wakil Menteri Perhubungan sebagai Wakil Ketua/Ketua Harian. Sedangkan Kepala Pusat Litbang Perhubungan Darat ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana dengan Kepala Pusat Litbang Perhubungan Laut dan Kepala Pusat Litbang Perhubungan Udara sebagai Wakil Ketua Pelaksana. Kelompok Kerja Gugus Tugas Khusus tersebut memiliki tugas yaitu Pengarah memberikan arahan mengenai target penurunan tingkat kecelakaan transportasi darat, laut,udara, dan kereta api hingga mencapai 50% pada akhir tahun 2014 sesuai peraturan perundang-undangan; dan Pelaksana mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan seluruh kegiatan formulasi target kuantitatif per tahun untuk tercapainya tingkat kecelakaan transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Kelompok Kerja Gugus Tugas ini bertugas selama 1 (satu) tahun sejak tanggal  1 Juni 2010 sampai dengan 31 Desember 2010 dan dapat diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2014. Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Kelompok Kerja Gugus Tugas akan dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Juni 2010.

Dasar pertimbangan perlu dibentuknya Kelompok Kerja Gugus Tugas Khusus penyusunan prosedur baku penerbitan perizinan di lingkungan Kementerian Perhubungan karena dalam rangka memberikan pelayanan perizinan yang transparan, akuntabel, cepat, dan menjamin kepastian hukum serta kepastian berusaha bagi pelaku usaha di bidang transportasi.

Dalam lampiran keputusan ini mengenai susunan keanggotaan kelompok kerja Gugus Tugas Khusus Penyusunan Prosedur Baku Penerbitan Perizinan di lingkungan Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah dan Wakil Menteri Perhubungan sebagai Wakil Ketua Pengarah. Sedangkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana dengan Kepala Biro Hukum dan KSLN dan Kepala Pusat kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi sebagai Wakil Ketua Pelaksana I dan II.Kelompok Kerja Gugus Tugas Khusus  ini mempunyai tugas yaitu Pengarah, memberikan arahan mengenai prosedur baku penerbitan perizinan di lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaksana memiliki tugas melakukan inventariasasi perizinan di lingkungan Kementerian Perhubungan sesuai ketentuan yang diatur dalam keempat perundang-undangan di bidang transportasi meliputi bidang darat, perkeretaaapian, laut, dan udara; melakukan rapat dalam rangka menyusun prosedur baku penerbitan perizinan di lingkungan Kementerian Perhubungan; menyusun prosedur baku penerbitan perizinan di lingkungan Kementerian Perhubungan; melakukan sosialisasi prosedur baku penerbitan perizinan di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Perhubungan melalui Wakil Menteri Perhubungan.

Kelompok Kerja Gugus Tugas Khusus tersebut melaksanakan tugas mulai tanggal 1 Juni 2010 dan berakhir tanggal 31 Desember 2010. Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Kelompok Kerja dimaksud dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Perhubungan sesuai peraturan perundang-undangan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Juni 2010. (ARI)