(Jakarta, 20/5/2010) Dalam rangka menindaklanjuti upaya penyelenggaraan negara yang bersih dan berwibawa Menteri Perhubungan (Menhub) Freddy Numberi telah mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Di dalam instruksi yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2010 tersebut, Menhub meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan selalu mengembangkan sikap disiplin, jujur dan penuh pengabdian.

Pejabat dan para pegawai Kementerian Perhubungan juga diminta untuk tidak menyalahgunakan jabatan dan wewenang dan secara tegas diminta untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan melanggar hukum yang merugikan negara dan masyarakat. Sumpah Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah jabatan merupakan pedoman yang diminta secara konsisten untuk diterapkan guna mencegah terjadinya KKN dan perbuatan-perbuatan yang merugikan tersebut.

Menhub meminta agar instruksi pencegahan KKN tersebut disosialisasikan dan dilaksanakan secara berjenjang di setiap unit kerja eselon I, dan setiap enam bulan diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menhub. (BRD)