Bandung - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 dengan baik.

"Skenario pengaturan lalu lintas harus dipersiapkan lebih baik, agar masyarakat yang pulang kampung atau berwisata tetap aman dan mendapatkan pelayanan yang memadai," ujar Menhub saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 secara daring, Rabu (8/11).

Persiapan Pelaksanaan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 menjadi salah satu agenda yang dibahas pada Rakornis Perhubungan Darat Tahun 2023.

Berdasarkan data angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 lalu, menunjukkan sekitar 44,17 juta orang melakukan mobilisasi. "Tahun ini mobilisasi masyarakat pada saat Nataru diprediksi akan meningkat dibanding tahun lalu," lanjut Menhub.

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, diprediksi puncak arus mudik dan balik akan terjadi dua kali. Puncak arus mudik I akan terjadi pada 22-23 Desember 2023, lalu prediksi Puncak Arus Balik I akan terjadi pada 26-27 Desember 2023. Sedangkan prediksi Puncak Arus Mudik II akan terjadi pada 29-30 Desember 2023 dan Prediksi Puncak Arus Balik II akan terjadi pada 1-2 Januari 2024.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyampaikan, Rakornis Bidang Perhubungan Darat pada tahun ini bertema "Kolaborasi Kebijakan Untuk Transportasi Darat Yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

“Kedepannya teknologi transportasi publik juga berkembang dengan pesat, dan hal ini menjadi tantangan bagi kita sebagai aparatur Pemerintah untuk bisa mengikutinya dengan menyesuaikan terhadap peraturan yang ada. Kita juga dituntut memiliki kesiapan dan kemampuan sumber SDM yang terbaik. Karenanya kami berharap Rakornis ini menjadi sarana memperbaharui informasi dan untuk meningkatkan kemampuan kita semua,” katanya.

Sejumlah isu penting di sektor perhubungan darat yang dibahas dalam rakornis ini, yaitu: Persiapan Pelaksanaan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023/2024; Implementasi Undang Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Penajaman Ketatalaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi di Lingkungan Ditjen Perhubungan Darat; dan Pembahasan Organisasi dan Tata Kerja, Diskusi Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian Perhubungan serta Diskusi terkait Manajemen Konstruksi.

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Jajaran di Lingkungan Ditjen Perhubungan Darat beserta seluruh Unit Pelaksana Teknis, Instansi pemerintah pusat terkait, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, Pengamat Transportasi dan stakeholder terkait lainnya baik secara luring dan/atau daring. (Humas Hubdat/WN/RDL/SR/BRD)