(Jakarta, 9/6/2010) Target Kemenhub pada tahun 2010 ini adalah mendapat nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK terhadap Laporan Keuangan di tahun 2010 ini. Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Perhubungan Moh. Iksan Tatang yang mewakili Menteri Perhubungan Freddy Numberi, saat membuka acara “Rapat Koordinasi Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2010”, di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (9/6).
Tatang memaparkan, Pada tahun 2008 dan 2009, BPK menilai, laporan keuangan Kemenhub dengan nilai Wajar Dengan Pengcualian (WDP). “Di tahun 2010 ini, target Laporan Keuangan Kemenhub adalah memperoleh nilai dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), jelasnya.
Menurut Tatang, agar hal tersebut dapat terwujud, laporan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara adminstrasi maupun keuangan dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Standar tersebut mengharuskan laporan keuangan dibuat secara berjenjang, dimulai dari unit akuntansi kuasa pengguna anggaran (KPA) kepada unit akuntansi pembantu pengguna anggaran tingkat wilayah yang ditunjuk, unit akuntansi pembantu pengguna anggaran tingkat eselon I dan selanjutnya baru kepada unit akuntansi pengguna anggaran di Sekretariat Jenderal.
Tatang menambahkan, ada beberapa catatan pada tahun 2009 dan 2010 ini antara lain : pelaksanaan anggaran dan daya serap yang masih menumpuk di akhir tahun, masih ada paket kontrak strategis yang belum terlaksana, masih banyak sanggahan-sanggahan terhadap hasil pelelangan, masih terdapat temuan dari BPK, BPKP dan Itjen terhadap pelaksanaan anggaran, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan yang masih perlu diperbaiki sesuai standar akuntansi pemerintah. Oleh karena itu pemerintah telah membuat e-monitoring dan report untuk mempercepat pelaporan, realisasi daya serap, dan pelaporan kegiatan-kegiatan yang strategis.
Selain itu, Tatang juga mengingatkan, KPA harus menerapkan perinsip efisien, efektif, dan transparan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, sesuai dengan Keppres 80 thn 2003 tentang pedoman pelaksaanaan pengadaan barang jasa pemerintah. “hal tersebut harus dilakukan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik segi fisik keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (RDH)