(Palembang 29/3/2012) Kementerian Perhubungan melakukan perubahan jumlah kompensasi atas kenaikan BBM dari Rp 4,8 triliun menjadi Rp 5 triliun. Hal tersebut karena masuknya dua item yang semua tidak masuk dalam anggaran sebelumnya.

Dua anggaran tersebut adalah untuk evaluasi pengawasan dan pengendalian sebesar Rp 200 miliar dan biaya elektronik monitoring sebesar Rp 166 miliar.

"Jumlah anggarannya bertambah dari yang tadinya Rp4,8 triliun menjadi Rp5 triliun. Perubahannya terjadi sejak malam tadi [Rabu malam], karena ada pos baru yakni pengawasan dan pengendalian Rp200 miliar dan elektronik monitoring Rp166 miliar. karena item anggarannya juga bertambah," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono disela-sela kunjungan kerjanya ke Palembang, Kamis (29/3)

Lebih lanjut Bambang menjelaskan, dana kompensasi ini dibagi menjadi tiga jenis yakni: yang pertama Rp4,706 triliun untuk pengusaha angkutan umum. kedua, adalah subsidi keperintisan senilai Rp167,5 miliar dan yang ketiga adalah  ada tambahan dana public service obligation (PSO) atau  pelayanan publik senilai Rp126,5 miliar.
Untuk dana kompensasi bagi pengusaha angkutan umum sebesar Rp4,706 triliun terdiri  dari item-item seperti pemeliharaan yang mengalami penurunan dari semula sebesar Rp 1.875triliun menjadi Rp 1.868 triliun dan subsidi pembiayaan perbankan dari Rp 1.881 triliun jadi Rp 1.676T, serta untuk subsidi pajak kendaraan bermotor dari sebelumnya Rp 1 trliun menjadi. Rp796 miliar.

Untuk  subsidi keperintisan sebesar 167,5 miliar terdiri dari subsidi untuk angkutan laut perintis untuk 67 rute senilai Rp71,5 miliar, subsidi angkutan penyeberangan untuk 138 perlintasan Rp 41 miliar, subsidi bus perintis 157 trayek Rp 5 miliar serta subsidi untuk Bus Rapid Transit  (BRT) di 14 kota senilai Rp50 miliar.

Dana subsidi kepada BRT ini termasuk dalam dana bantuan pemerintah atas kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena tarif angkutan BRT tidak boleh dinaikkan.

Sedangkan  untuk tambahan dana public service obligation (PSO) atau  pelayanan publik senilai Rp126,5 miliar adalah untuk 22 kapal Pelni. (JO)