(Jakarta, 15/06/2011) Menteri Perhubungan Freddy Numberi dan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menandatangani kesepakatan bersama di bidang kesyahbandaran perikanan, Rabu 15 Juni 2011 di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan SDM kelautan dan perikanan, dengan ruang lingkup antara lain (1) pendidikan dan pelatihan SDM, termasuk pendidikan dan pelatihan dalam rangka sertifikasi di bidang kesyahbandaran dan pengawakan kapal perikanan, (2) pertukaran tenaga ahli, (3) pemanfaatan fasilitas atau sarana prasarana pendidikan, pelatihan dan penelitian, (4) penyiapan fasilitas pelaksanaan tindakan karantina ikan, (5) serta pertukaran data dan informasi.

Menhub mengatakan, kapasitas building khususnya kesyahbandaran dan pengangkatan syahbandar perikanan tersebut berada di tangan Kementerian Perhubungan, sedangkan penempatannya oleh KKP. “Kementerian Perhubungan dari aspek kesalamatan pelayaran, mengakomodasi pelatihan-pelatihan agar para syahbandar mengerti dan paham tugas-tugas kesyahbandaran terutama lebih spesifik perikanan,” ujarnya.

Ditambahkan Menhub, peningkatan kapasitas syahbandar ini terus dilakukan bersama-sama dengan KKP, dan diharapkan kinerja di pelabuhan perikanan dapat lebih baik guna mendorong pertumbuhan ekonomi dengan membantu kapal-kapal perikanan dalam beroperasi. “Mudah-mudahan dengan peran syahbandar yang ditempatkan dipelabuhan perikanan dapat mempercepat proses daripada kapal-kapal ikan yang beroperasi sehingga tidak terhambat,” jelasnya.

Dalam acara yang sama Menhub juga melantik 48 syahbandar perikanan melalui SK No. 284/2011 tentang Pengangkatan Syahbandar Perikanan. Pelantikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-Undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Kedua Undang-Undang tersebut mengamanatkan untuk di setiap pelabuhan perikanan memiliki syahbandar.

Keberadaan syahbandar di pelabuhan perikanan selain bertanggung jawab dalam mengeluarkan administrasi persuratan bagi kapal penangkap dan pengangkut ikan, juga berperan dalam menjaga keselamatan pelayaran serta melaksanakan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad menuturkan, saat ini pelabuhan perikanan di Indonesia mencapai 816 pelabuhan, tetapi hingga saat ini baru memiliki 96 syahbandar perikanan.

“Kalau mau seluruh pelabuhan perikanan ada syahbandar, cuma kita ingin mereka betul-betul siap secara tekhnis, karena juga ada pelabuhan perikanan yang kecil," ujar Fadel. (HH)