(Jakarta, 6/9/2012) Menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan Komisi V DPR pada 3 September 2012 yang membahas Evaluasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2012, Kementerian Perhubungan mengusulkan subsidi Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp. 568,902 milyar untuk mengurangi pergerakan sepeda motor pada Angkutan Lebaran Tahun 2013, demikian dikatakan Menteri Perhubungan E. E. Mangindaan pada rapat kerja dengan komisi V DPR, Kamis (6/9).
Dengan perkiraan jumlah pemudik sepeda motor pada musim lebaran tahun 2013 yang mencapai 2.799.129 unit, diharapkan dengan pemberian subsidi tersebut dapat mengurangi pergerakan sepeda motor sebanyak 538.920 unit. "Kita telah melakukan koordinasi dengan BUMN terkait dan melakukan perhitungan secara garis besar guna mengurangi jumlah pergerakan sepeda motor pada musim lebaran tahun 2013," ujar Menhub.
Subsidi PSO sebesar Rp. 568,902 milyar yang diusulkan tersebut nantinya akan digunakan untuk membantu mengangkut pemudik sepeda motor dan kendaraannya dengan menggunakan bus, truk, kapal laut dan kereta api. Masing - masing Sebesar Rp. 195,939 miliar untuk mengangkut sepeda motor menggunakan truk dengan kapasitas angkut 139.956 unit dan angkutan bus untuk mengangkut 279.912 pengguna sepeda motor, Rp. 172,648 miliar untuk subsidi angkutan kereta api, Rp. 30,315 miliar untuk subsidi angkutan kapal laut.
Selain itu diusulkan kegiatan pengadaan dan pemasangan fasilitas keselamatan jalan khususnya yang memiliki fasilitas keselamatan sangat minim dengan usulan Rp. 50 miliar dan pengadaan 100 unit bus besar untuk mendukung angkutan lebaran dengan usulan anggaran Rp. 120 miliar.
Terkait dengan pemberian subsidi PSO tersebut, Menhub berharap subsidi tersebut tidak dijadikan satu dengan anggaran Kementerian Perhubungan, namun ditempatkan pada anggaran Bendara Umum Negara/Menteri keuangan. "Kita mengharapkan dukungan Komisi V DPR RI agar anggaran subsidi PSO tersebut tidak menjadi satu kesatuan dengan anggaran Kementerian Perhubungan tetapi ditempatkan pada anggaran Bendahara Umum Negara, atau sesuai dengan mekanisme penganggaran PSO selama ini yang diberikan kepada PT. Kerata Api Indonesia dan PT. Pelni," tambah Menhub. (HH)