JAKARTA - Sampai saat belum ada badan hukum atau lembaga terakreditasi yang melakukan pengujian terhadap sarana perkeretaapian. Selama ini pengujian sarana perkeretaapian dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Karena itu, Kemenhub mengajak pihak swasta untuk berinvestasi mendirikan lembaga yang melaksanakan pengujian sarana perkeretaapian.
“ Sebenarnya dalam Undang – Undan memberi peluang untuk membangun badan penguji sarana perkeretaapian. Tapi sampai sekarang belum ada satu pun pihak swasta yang berminat untuk melakukan.Kami undang pihak lain untuk membangun lembaga penguji sarana perkeretaapian,” ungkap Direktur Sarana Perkeretaapian, Ditjen Perkeretaapian,Kementerian Perhubungan, Dwi Budi Sutrisno di Jakarta, Rabu (12/11).
Ia memaklumi untuk membangun lembaga penguji sarana perkeretaapian membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan modal dana yang besar. “ Bisa saja para pensiunan di Ditjen Perkeretaapian melakukannya, karena kemampuan dan pengalaman melakukan pengujian,” kata Budi Sutrisno.
Dari aspek permodalan, lanjut dia, membutuhkan investasi yang sangat besar, karena memerlukan peralatan yang harganya sangat mahal. “ Harga peralatannya sangat mahal,” ungkap Budi Sutrisno.
Pemerintah kata dia, sangat mengharap hadirnya pihak lain dalam melakukan pengujian sarana perkeretaapian. “Kami sangat senang, jika ada swasta yang mau bersama pemerintah melakukan pengujian sarana perkeretaapian,” harap Budi Sutrisno.
Pada kesempatan tersebut ia memaparkan, bahwa selama ini pengujian sarana perkeretaapian tidak dikenakan biaya. “ Pengujian sarana perkeretaapian itu gratis, tidak ada biayanya,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, pihaknya saat ini sedang menyiapkan draft peraturan pemerintah (PP) yang mengatur biaya pengujian sarana perkeretaapian.
“ Nantinya biaya pengujian sarana perkeretaapian masuk pendapatan Negara bukan pajak (PNBP),” paparnya.
Biaya pengujian sarana perkeretaapian yang akan dikenakan yaitu Rp 2 juta untuk kereta non berpenggerak dan Rp 3 juta untuk kereta berpenggerak.(SNO)