JAKARTA - Memperingati Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/tahun 2021, Pemerintah meminta warga yang merayakannya untuk tidak mudik atau pulang kampung, guna membendung penyeberan Covid 19 beberapa waktu terakhir.
Kementerian Perhubungan menerbitkan addendum yang menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
“Aturan yang tertuang dalam SE No. 15 Tahun 2021 ini berlaku untuk semua moda transportasi baik umum maupun pribadi,” ujar juru bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam konferensi pers secara daring Sabtu (17/7) lalu.
Adita menambahkan, salah satu yang diatur dalam addendum ini adalah pelaku perjalanan antarkota hanya untuk keperluan di sektor esensial dan kritikal serta keperluan mendesak, seperti pasien sakit keras, ibu hamil, ibu hendak bersalinan dan pengantar jenazah non Covid-19.
Penyekatan di Lapangan Makin Ketat
Dalam pelaksanaan di lapangan, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan aparat keamanan Polri/TNI serta Satgas Covid-19, serta Pemerintah Daerah dan operator lain untuk melakukan penyekatan guna mengatisipasi warga yang mudik pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali.
Kementerian Perhubungan, lanjut Dita, meminta masyarakat untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat dari perusahaan sebagai syarat perjalanan mendesak. Penyekatan di lapangan diberlakukan sangat ketat dan tegas. Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah Jawa-Bali para penumpang diharuskan menerapkan ketentuan di bawah ini: 1). Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, dan hasil negatif PCR yang berlaku 2x24 jam. 2). Selain Jalur Udara: Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, hasil PCR (2x24 jam), atau Rapid Test Antigen (1x24 jam).
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh di wilayah luar Jawa-Bali: 1). Menunjukkan hasil negatif PCR atau Rapid Test Antigen. Wajib membawa STRP atau surat tugas dari perusahaan.
2). Kartu vaksin ditunjukkan bagi pengendara kendaraan logistik, pasien sakit keras, ibu hamil, masyarakat yang ada urusan persalinan, dan keperluan mengantar jenazah.
Selain itu, semua pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun diminta untuk mengurangi dan membatasi mobilitas sosial. "Kami akan terus melakukan pengawasan di moda transportasi dan memastikan kepatuhan dalam mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Penggunaan Transportasi Umum Menurun Drastis
Dari hasil pantauan Kementerian Perhubungan, terkait pembatasan perjalanan, mobilitas warga yang menggunakan transportasi umum mulai dari transportasi udara, transportasi darat, hingga angkutan laut, dan kereta api, terpantau telah menurun drastis semenjak adanya pengetatan perjalanan di masa PPKM Darurat. Penurunan penumpang transportasi udara mencapai 70 persen dibanding sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 14, transportasi darat turun 40 persen, angkutan penyeberangan turun 39 persen, angkutan laut 40 persen, dan angkutan kereta api antar-kota turun sampai 80 persen.
"Untuk KRL, setelah dilakukan penerapan terkait syarat STRP atau surat keterangan hanya pekerja sektor esensial dan kritikal, telah turun 58 persen," ujar Adita.
Adita menilai, pengetatan perjalanan menggunakan transportasi umum maupun kendaraan pribadi memang sangat diperlukan, apalagi dalam masa libur Idul Adha yang biasa digunakan masyarakat untuk pulang kampung atau mobilitas lain yang tidak esensial. Belajar dari pengalaman lalu, setiap terjadi mobilitas warga di musim liburan saat Pandemi Covid-19 akan berdampak terhadap lonjakan jumlah kasus baru warga yang terpapar Covid 19 karena itu diberlakukannya penyekatan selama PPKM Darurat.
Menurut Adita, pengetatan dilakukan karena mobilitas masyarakat itu berbanding lurus dengan lonjakan kasus, sehingga hal ini membutuhkan kesadaran masyarakat membatasi mobilitasnya. Selama liburan lebih baik di rumah saja dan manfaatkan teknologi untuk bersilaturahmi bersama keluarga.
Menhub Lakukan Inspeksi di Pos Penyekatan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah melakukan inspeksi, pemantauan, dan peninjauan Pos Penyekatan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas tol Jakarta – Cikampek, pada Minggu (18/7) lalu, guna memastikan penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa penerapan PPKM Darurat dan juga di masa libur Idul Adha 1442 H.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono, menginformasikan ada 1.038 titik penyekatan pada masa Libur Idul Adha 2021 ini. Adapun wilayah penyekatan diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali. Pada wilayah Jabodetabek khususnya untuk transportasi darat, telah disiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta - Cikampek, diantaranya Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi Timur 2, Tambun, Cikarang Barat 4, Cikarang Timur, Cibatu, Karawang Barat 1, Karawang Timur 1, dan Cikampek.
Bagi masyarakat yang terpaksa harus melakukan mobilitas di masa PPKM Darurat dan Penyekatan Libur Idhul Adha ini, akan dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan yaitu kapasitas kendaraan hanya memuat 50% dari kapasitas penumpang, semua penumpang penggunaan masker, serta wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama serta hasil negatif tes PCR yang berlaku 2x24 jam atau rapid tes Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan, dan Surat Tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan dialihkan dan diminta balik arah untuk keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3. (IS/AS/HG/HT/JD)