(Jakarta, 6/01/2011) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani Mutual of Agreement (MoU) dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengenai kerjasama pemanfaatan prasarana perhubungan yaitu : Bandar Udara, Pangkalan Udara dan Pelabuhan. Penandatangan MoU ini dilakukan di kantor Kemhan, kamis (6/1). MoU ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemhan dan Sekretaris Jenderal Kemenhub yang disaksikan oleh Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro dan Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono.

MoU ini berisi tentang kerjasama antara Kemenhub dan Kemhan tentang pengaturan penggunaan bersama pada Bandar Udara, Pangkalan Udara dan Pelabuhan.

Dalam keterangan kepada media, Sekretaris Jenderal Kemenhub Moh. Ikhsan Tatang mengatakan, kerjasama yang dilakukan ini adalah sebagai payung besar antara Kemenhub dan Kemhan dalam penggunaan bersama prasarana perhubungan seperti Bandara, Pangkalan udara dan Pelabuhan. Ikhsan tatang mencontohkan banyak pangkalan udara : baik itu di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan di daerah lainnya di tanah air yang dimanfaatkan secara bersama-sama baik itu untuk kepentingan kegiatan komersial sipil ataupun pertahanan.

“Selama ini memang penyelenggaraannya telah dilakukan bersama-sama, namun secara parsial yaitu antara Kemenhub dengan Mabes TNI Angkatan Udara, Mabes TNI Angkatan Laut dan Mabes TNI Angkatan Darat. Sekarang di kordinasikan secara terpadu dengan Kemhan” jelasnya.

Selain melakukan kerjasama dengan Kemenhub, Kemhan juga menandatangani MoU dengan beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah lainnya seperti : Kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanggulangan bencana, Kerjasama dengan Kemenpera dalam penyediaan rumah umum, rumah negara dan rumah khusus untuk prajurit dan PNS di lingkungan Kemhan, Kerjasama dengan BP Migas tentang pengamanan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia, kerjasama dengan BPKP tentang tata kelola pemerintahan yang baik di Lingkungan Kemhan dan Kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tentang penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik tanah aset Kemhan dan TNI. (RDH)