Jakarta - Kementerian Perhubungan memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama anak masuk sekolah pada Senin besok (15/7). Dispensasi yang diberikan berupa izin keterlambatan (TL) atau pulang sebelum waktunya (PSW).

Dispensasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan No 17 Tahun 2019 tentang Pemberian Dispensasi Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Untuk Mengantar Putra/Putrinya Di Hari Pertama Masuk Sekolah Tahun Ajaran 2019/2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Hengki Angkasawan menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong dan mendukung tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan, serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, dan guru di sekolah agar terjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan.

"Kemenhub sangat mendukung hal ini," ujar Hengki di Jakarta, Senin (15/7).

Namun demikian Hengki menjelaskan, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai yang akan mengantar anak ke sekolah agar melapor kepada atasannya terlebih dahulu.

"Tapi pegawai yang menggunakan dispensasi TL/PSW harus mengajukan permohonan dan mendapat persetujuan dari atasan langsung dan disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir pada unit masing-masing," ucap Hengki.

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan bagi pegawai yang mendapatkan dispensasi tersebut diharuskan tetap hadir saat sebelum atau setelah melakukan kegiatan mengantar ke sekolah putra/putrinya, untuk mengisi daftar hadir secara elektronik pada saat berada di kantor.

"Mereka yang mendapat dispensasi tetap harus ke kantor untuk mengisi daftat hadir elektornik. Jadi bukan tidak hadir sama sekali. Pegawai yang menggunakan dispensasi tidak dikenakan potongan tunjangan kinerja dan tidak diperhitungkan ke dalam akumulasi pelanggaran jam kerja," tambahnya.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa Pegawai yang akan mengantarkan putra-putrinya di hari pertama masuk sekolah diberikan izin melalui izin keterlambatan (TL) atau pulang sebelum waktunya (PSW). Selain itu, dispensasi tersebut diberikan bagi pegawai yang putra/putrinya menempuh pendidikan pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA) / Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), PAUD, Sekolah Dasar, (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Sementara bagi pegawai yang putra/putrinya menempuh pendidikan kelas 10 sampai kelas 12 SMA atau sederajat, dapat dipertimbangkan untuk diberikan dispensasi dengan memperhatikan jarak dan sistem pendidikan yang ditempuh seperti : di pesantren atau di asrama.

Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada

para Pegawai untuk mengantarkan putra/putrinya di hari pertama masuk sekolah. Sehingga kegiatan belajar mengajar kedepannya untuk anak akan semakin baik. (LKW/RDL/YSP/HA)