(Jakarta, 8/8/2011) Kasus penipuan dan pencemaran nama baik oleh oknum yang mengatasnamakan Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin, (8/8). Wamenhub sendiri yang langsung mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, untuk melaporkan kasus tersebut.
Berdasarkan surat tanda bukti lapor nomor : TBL/2739/VIII/2011/PMJ/Dit. Reskrim-Sus yang diterima tim redaksi www.dephub.go.id siang ini, pihak pelapor (Wamenhub) telah melaporkan diri sebagai korban ke SPKT Polda Metro Jaya dengan perkara penipuan, pencemaran nama baik dan ITE mengatasnamakan dirinya.
Isi dari surat tersebut menyebutkan, pelaku atau pihak terlapor masih belum diketahui atau masih dalam proses penyelidikan. Dalam kasus ini pelaku dapat dikenai pasal : 378 KUHP PASAL : 310 KUHP jo. Pasal 28 (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Disebutkan pula dalam surat tersebut, penipuan yang mengatasnamakan Wamenhub sudah berlangsung sejak 28 Juli 2011 lalu.(RDH)