JAKARTA – Tingkat kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan (Itjen Kemenhub) telah berhasil mencapai level 3 (integrated) ataulevel tertinggi dari penilaian kapabilitas APIP yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Dengan berhasil diraihnya level 3 (integrated) tersebut, menandakan audit internal yang dilakukan Itjen Kemenhub telah memenuhi standar audit yang ada.

“Alhamdulillah, pada akhir tahun 2015 ini Itjen Kementerian Perhubungan dapat mencapai level 3 (integrated) yang berarti praktek profesional dan audit internal yang kami miliki telah ditetapkan secara seragam dan telah selaras dengan standar audit yang ada,” demikian disampaikan Inspektur Jenderal Kemenhub Cris Kuntadi saat menerima kunjungan dari Itjen Kementerian Kesehatan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Kamis (17/3).?

Cris mengatakan, pada tahun 2014, berdasarkan hasil penilaian tingkat kapabilitas pada 474 APIP pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, sebanyak 404 APIP atau sebesar 85,23% berada pada level 1. Sementara, 69 APIP atau 14,56% berada pada level 2, dan baru satu APIP atau 0,21% yang berada pada level 3.

“Presiden mengarahkan agar dalam lima tahun kedepan (2019), diharapkan kapabilitas APIP level 3 mencapai 85% dan hanya 1% di level 1”, jelasnya.

Saat ini, terdapat tiga Kementerian/Lembaga yang kapabilitas APIP-nya telah meraih level 3 (integrated), yakni : Kementerian Keuangan, BPKP, dan Kementerian Perhubungan.

Namun demikian, Cris menjelaskan, masih terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian penting dari hasil prediket level 3 yang berhasil diraih Itjen Kemenhub tersebut, yaitu : Pertama, Pemenuhan kelengkapan dokumen pengawasan di seluruh kegiatan pengawasan Itjen Kemenhub masih belum sempurna. Kedua, belum terdapat kebijakan yang mengatur pemberian reward bagi tim terbaik, dan Ketiga, belum dilakukan telaahan sejawat secara eksternal dengan APIP Kementerian lain.

Untuk memperkuat fungsi Itjen, beberapa hal yang perlu dilakukan diantaranya : SDM Auditor internal diwajibkan untuk memenuhi standar kompetensi yang disyaratkan meliputi, knowledege, skill, dan attitude. Selain itu, auditor diwajibkan untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan dan pelatihan profesional secara berkelanjutan.

Penguatan fungsi pengawasan internal merupakan salah satu upaya Kemenhub dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bebas dari penyalahgunaan wewenang dan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di seluruh unit kerja yang berada di lingkungan Kementerian Perhubungan. Upaya tersebut juga sejalan dengan semangat Nawacita ke-dua yaitu membangun tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan mendapat kunjungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dalam rangka saling bertukar informasi terkait peranan Inspektorat Jenderal sebagai Consulting Quality dan Assurance, Rabu (17/3). Dalam pertemuan tersebut hadir Inspektur ?Jenderal Kementerian Kesehatan H. Purwadi beserta jajarannya dan diterima oleh Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi. Diharapkan kedua belah pihak dapat saling berlajar dan bertukar informasi dalam rangka peningkatan kapabilitas APIP khususnya kegiatan consulting dan quality assurance. (RDL/BU/SR/JAB)